Habanusantara.net, Banda Aceh – Hari kedua larangan Mudik, sebanyak 124 unit Kendaraan umum dan kendaraan pribadi termasuk sepeda motor dipaksa putar balik di perbatasan Aceh – Sumatera Utara.
Direktur Lalulintas Polda Aceh Dicky Sondani mengatakan, pada hari kedua penyekatan kendaraan yang keluar masuk Aceh sampai dengan pukul 22:00 Wib, 124 kendaraan dipaksa putar balik di empat pos perbatasan Aceh - Sumut.
Dicky mengatakan, hari kedua sedikit menurun dibanding dengan hari pertama kemarin yakni 148 unit kendaraan telah dipaksa putar balik diwilayah perbatasan Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Tenggara dan Aceh Singkil
“Mereka dipaksa putar balik di wilayah perbatasan Aceh, karena nekat melaksanakan mudik, padahal Padahal, pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik yang mulai berlaku tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Dicky di Banda Aceh, Kamis (6/5/2021).
Dicky menyebutkan, dari 124 unit kendaraan yang dipaksa putar balik, 51 unit kendaraan Roda dua atau sepeda motor, 49 unit mobil pribadi, dan 24 unit kendaraan umum travel.
" Tidak ada kendaraan umum mobil Bus yang diputar balik dihari kedua, Total yang diputar balik sebanyak 124 unit kendaraan," kata Dicky.
Dirlantas Polda Aceh juga mengatakan, disetiap perbatasan Aceh dan Sumut di jaga ketat oleh petugas gabungan TNI POLRI, Dishub, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan. Penyekatan ini dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 di Aceh, Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik pada saat lebaran Idul Fitri.
“Setiap kendaraan angkutan penumpang, mobil pribadi maupun sepeda motor yang nekat melintas keluar atau masuk ke Aceh akan dipaksa putar balik,” ujarnya lagi.
Dicky juga menyebutkan, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian yang diperbolehkan melintas, seperti kendaraan perjalanan dinas, pengankut logistik, ambulans dan kendaraan operasional lainya. []