Habanusantara.net, KOTA JANTHO – Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali menegaskan, terkait dengan penambahan kasus konfirmasi positif pandemi Covid-19 di Aceh Besar dalam dua minggu terakhir, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar meniadakan proses belajar-mengajar tatap muka bagi para siswa TK/PAUD, SD, SMP, dan SLB.
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat gampong atau nama lain untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Aceh dan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Aceh Besar.
Menurut Ir Mawardi Ali, pihaknya sudah menandatangani Surat Edaran Nomor 421/151/2021 tentang Penutupan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di Kabupaten Aceh Besar tertanggal 31 Mei 2021/19 Syawal 1442 H. ”Untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih meluas, saya meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar serta para kepala TK/PAUD, SD, SMP, dan SLB dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar untuk menutup kembali kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka dan selanjutnya dialihkan secara daring (dalam jaringan) pada jenjang yang menjadi kewenangannya sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,“ jelas Ir Mawardi Ali yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh Besar.
Tembusan Surat Edaran tersebut turut disampaikan kepada Mendagri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menkes, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Jakarta, Gubernur Aceh, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Dandim 0101/BS, Kapolresta Banda Aceh, Kapolres Aceh Besar, dan Kajari Aceh Besar.