-->

Notification

×

Iklan

Iklan

2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Seorang Nenek di Aceh Tamiang di Ciduk

14 April 2021 | April 14, 2021 WIB | Last Updated 2021-04-25T18:25:29Z


Habanusantara.net, Aceh Tamiang- Dua orang pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap seorang nenek RI (61) di Aceh Tamiang di tangkap polisi, (14/4/2021) sekira pukul 03:30 WIB dinihari.

Korban adalah nenek (61) Ibu Rumah Tangga warga Kabupaten Aceh Tamiang.

Beliau dibunuh oleh cucu yang masih dibawah umur dan teman cucunya sendiri setelah sebelumnya merampok dirumah sang nenek.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan S.I.K melalui kapolsek Kejuruan Muda Ipda Yose Rizaldi mengatkan, peristiwa itu terjadi pada pada Rabu, 14 April 2021 sekira pukul 00.40 WIB bertempat di Rumah Korban tepat nya salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang.

“Tersangka telah melakukan perampokan disertai pembunuhaan terhadap nenek (61) yang diawali dengan Tersangka bersama seorang teman nya mendatangi rumah Korban yang merupakan Nenek Kandung Korban,” katanya Yose

Sesampai nya di Rumah Korban, pelaku mengetuk pintu dapur, selanjut nya pintu belakang rumah korban di buka oleh korban.

Korban bersama pelaku masuk kerumah, kemudian naik kelantai dua rumah Korban sebab terlapor mengatakan kepada Korban bahwa ada orang diatas. Pada saat Korban dan terlapor berada di atas untuk memastikan dari bahasa terlapor kepada korban namun orang yang di maksud Terlapor tersebut tidak ada (Karangan Terlapor) sambil berbincang di atas maka tiba - tiba Korban terjatuh dari tangga lantai dua (Menurut keterangan dari saksi seroang gadis, yang melihat langsung peristiwa itu). Seorang Gadis yang sama - sama berada dalam rumah, yang pada saat itu menjaga korban di rumah itu.

“Setelah korban terjatuh, pelaku kembali mendatangi Korban, kemudian mencekik Korban dan Saksi,” jelas Kapolsek Kejuruan Muda Aceh Tamiang itu.

Lanjutnya, Pelaku bersama rekannya itu mengangkat Korban ke ruang Shalat yang tidak jauh dari posisi korban jatuh dan di cekik, dan memakaikan Mukena kepada Korban dengan tujuan untuk mengelabui kejadian tersebut namun saksi yang berada pada saat itu sambil menangis lari keluar rumah korban guna memanggil Orang Tua Saksi yang berada di sebelah rumah korban.

“Orang Tua Saksi bersama saksi lari ke rumah Korban, sesampainya di rumah itu, korban sudah tidak sadarkan diri. Kamar korban telah diacak – acak, uang sebesar Rp. 500.000,- dan Sebuah Cincin emas sudah hilang. Kedua pelaku sudah tidak berda di rumah korban saat itu,” terangnya lagi

Setelah peristiwa itu, jelas Kapolsek, Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kejuruan Muda, Selanjutnya personel langsung melakukan Olah TKP Awal dan melakukan pencarian serta Berkoordinasi dengan Personil Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang.

“Sekira Pukul. 03.30 Wib, Kedua Pelaku berhasil di temukan dan di tangkap di sebuah bengkel sepeda motor yang berada di Kecamatan Karang Baru Kab. Aceh Tamiang,” sebut Yose.

“Pelaku untuk sementara diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tamiang dan barang bukti di bawa ke Polsek Kejuruan Muda guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, Uang sebesar Rp. 500.000, Satu Buah Cincin Emas, Satu Unit Sepmor Honda Revo Nopol : BK 6130 CP, Warna Merah Hitam.

“Terhadap kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 365 KUHPidana Yo Pasal 338 KUHPidana No Pasal 340 KUHPidana,” pungkas Kapolsek Karang Baru Aceh Tamiang Yose Rizaldi [3ndrik]
close