Habanusantara.net, Langsa | Penyimpangan dan penyalahgunaan sosial media di Aceh sudah sangat meresahkan, terlebih konten-konten yang disediakan atau diposting dan dibagikan banyak yang tidak mendidik bagi generasi lintas generasi muda Aceh.
Hasil survei (Farhan T, 2018) hampir 2 Juta penduduk Aceh pengguna Internet atau mendekati 50 persen jumlah penduduk, sebagian besar pengguna aktif chatting, media sosial, dan sebagian kecil lainnya hanya pengguna pasif atau hanya menggunakan internet untuk cek email dan browsing, bisa dikatakan per maret 2021 angka tersebut meningkat.
Salah seorang pegiat sosial media M. Irvanni Bahri, berpendapat dan mengusulkan kepada Pemerintah melalui MPU Aceh dan Diskominfo Provinsi Aceh untuk menyikapi banyaknya fenomena menyimpang tentang konten-konten negatif yang tidak mendidik, mulai dari konten Alay hingga konten pornografi demi mengejar rating dan eksistensi.
"Saya menyarankan kepada pemerintah untuk mengambil langkah hukum, bagi pemilik akun maupun pembuat konten negatif sebagai efek jera, kalau perlu buat saja Qanun ITE atau Penyalahgunaan Sosial Media. Jika memang generasi Aceh ingin berbartabat, jangan hanya jual beli judi online seperti applikasi game domino higgs atau sejenisnya saja namun pada applikasi sosial media lain juga tidak ada bedanya," ujarnya.
Irvan menambahkan, kepada pegiat sosial media bijaksanalah dalam menggunakan sosial media, jika hanya untuk hiburan semata carilah konten hiburan lainnya yang seimbang tanpa harus merusak pola pikir yang menyimpang dari norma-norma Budaya Aceh ()