-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Gelar Koferensi Pers Sekaligus Silaturahmi Dengan Awak Media

05 Maret 2021 | Maret 05, 2021 WIB | Last Updated 2021-03-05T04:57:27Z

 


Habanusantara.net | ACEH TAMIANG -- Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang menggelar Koferensi Pers dengan awak media dan sekaligus perkenalan Ketua Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang baru. Bertempat di Aula Kantor setempat. Kamis (04/03/2021).



Dalam pertemuan tersebut Dangas Siregar SHI. MH Ketua yang baru beberapa minggu dilantik menjadi Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang memperkenalkan diri kepada awak media. Takhanya memperkenalkan diri, Dangas juga memiliki komitmen Untuk terus mengenjot kualitas Pelayanan yang prima kepada para Pencari Keadilan, demi menuju Zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 


Diketahui sebelumnya juga pada tahun 2019 Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan 2021 ini, ia memiliki tekat dengan semangat yang kuat Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang bisa meraih dan menembus Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dibawah kepemimpinanya. 


" Untuk pencapaiannya telah dipersiapkan pelayanan khusus untuk warga lanjut usia (Lansia), Disabilitas atau penyandang cacat, ruang tunggu, pintu masuk pencari keadilan yang berbeda dengan pegawai Mahkamah Syar'iyah, ketersediaannya tempat parkir, Call center di nomor 08116701818, memberikan salinan putusan secepat mungkin dan diharapkan nantinya masyarakat dapat terlayani dengan baik, serta berkeadilan. 


Dangas menambahkan, Mahkamah Syari'ah bercita-cita menaikan kelasnya, maka begitu

pentingnya WBBM, demi untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang prima, sesuai harapan Pemerintah,"terangnya.


"Walaupun memiliki fasilitas yang bagus, jika ada laporan yang masuk, akan menjadi gagal menuju WBBM. Inovasi menjadi standar, tanpa ada ketentuan baku, sedangkan penilaian saat ini melibatkan, KPK, Ombudsman, Komisi Yudisial. 


Dangas juga menyampaikan, ada sebuah program yang belum terwujud, yaitu dapat hadir di Desa memberikan pengetahuan tentang hukum, yang nantinya masyarakat tidak akan terlalu repot harus ke Mahkamah Syar'iah, artinya pelayanan hukum dapat dilakukan di wilayah Kampung dan semoga harapan ini bisa disambut baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang,"ungkapnya mengakhiri Konfrensi Pers. (3ndrik)

close