Habanusantara.net | Terkait pelayanan hukum bagi masyarakat, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Dangas Siregar dan Bupati Aceh Tamiang, H Mursil tandatangani nota kesepahaman (MoU), yang berlangsung di aula kantor Mahkamah Syar’Iyah setempat, Jum’at (19/3).
Penandatanganan MoU tersebut sangat penting, terlebih bagi masyarakat yang berdomisili di daerah pedalaman atau pelosok kampung, sehingga dapat mempermudah pengurusan yang berkaitan dengan Mahkamah Syar’iyah,” kata Dangas Siregar.
Melalui program ini masyarakat dapat mengakses informasi dan keperluan administrasi lainnya melalui Kantor Datok Penghulu ( Kantor Desa).
“ Artinya, warga tidak harus menempuh jauh ke kekantor Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang untuk memperoleh informasi sesuai keperluannya,” ujar Dangas Siregar.
Dangas Siregar juga berharap, kepada Bupati Aceh Tamiang dan jajarannnya hingga ke tingkat kampung(Desa) untuk dapat membantu dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, terutama layanan hukum bagi para pencari keadilan, ungkapnya.
Begitupun, Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH. M. Kn mengatakan, bahwa Kabupaten Aceh Tamiang memiliki 213 Kampung dari 12 kecamatan.
Jika ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentunya melalui program ini dapat mengutamakan bagi kampung – kampung yang berada di pedalaman dan berbatasan dengan kabupaten lainnya,” harap Mursil.
Diakuinya, daerah tersebut sangat jauh keberadaannya untuk menuju pusat pemerintahan Aceh Tamiang, sebut Mursil.
Atas nama pemerintah daerah, Mursil juga mengapresiasi atas program dan terobosan-terobosan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang untuk mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat.”pungkas Bupati Mursil. (3ndrik)