-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi VI DPRA Perjuangkan Zakat Pengurang Pajak

29 Maret 2021 | Maret 29, 2021 WIB | Last Updated 2021-03-29T06:22:19Z


Habanusantara.net, - Langsa, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kini sedang fokus memperjuangkan zakat menjadi bagian dari pajak. Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI, Jauhari Amin dalam Konferensi Pers bersama wartawan di Warung HR Cofee Hotel Harmoni, Langsa, Senin (29/3/2021)

Ia mengatakan, zakat di Aceh harus menjadi bagian pengurang nilai pajak, karena Aceh merupakan daerah istimewa memang sudah seharusnya menjadikan kekhsusuan ini sebagai pekerjaan pokok yang berbeda dengan propinsi lain di Indonesia.

“Ini tugas pokok dari Komisi VI, dalam hal ini kami sekarang sedang fokus untuk memperjuangkan bagaimana zakat itu mejadi bagian dari pajak, sehingga kekhususan setiap pengusaha yang ada di Aceh, ketika dia membayar zakat maka zakatnya itu bisa mejadi pemotong kewajiban membayar zakat,” kata Politisi partai Gerindra ini.

Menurut Jauhari Amin, qanun yang sedang godok ini akan menjadi daya tari bagi pengusaha muslim baik dari Aceh maupun dari daerah lain untuk berusaha di Aceh, karena kewajiban kepada tuhan-Nya terpanuhi dan kewajiban Negara terpenuhi.

“Qanun menjadi titik fokus pekerjaan kami tahun 2021. Ini sedang dilakukan finalisasi, sedangkan qanun yang lain adalah merupakan pekerjaan umum yang dari dulu sudah dilakukan,” katanya.

Jauhari Amin mengungkapkan, terhadap qanun zakat pengurang pajak ini didukung oleh pemerintah pusat. Bahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kanwil DJP Aceh yang sudah mengambil draf Qanun dimaksud ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

"Mereka sudah mengambil sudah mengambil draf qanun ini untuk dibawa ke kementerian keuangan. Nanti kita berharap hasil dari mereka dibawa kembali kepada kepada, dan kita olah kembali di DPRA di Komisi VI menjadi sebuah qanun,” pungkas Jauhari Amin (Ismail)
close