-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Serahkan 123 SK, Mawardi Ali Ingatkan CPNS Tidak Gadaikan SK Tanpa Izin Bupati

11 Februari 2021 | Februari 11, 2021 WIB | Last Updated 2021-02-11T09:44:14Z




Habanusantara.net, KOTA JANTHO - Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 123 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang berlangsung di halaman Kantor Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (11/2/2021).

Dari 126 CPNS formasi umum diberikan dan sudah termasuk tiga orang dari penyandang disabilitas untuk Aceh Besar hanya 123 orang yang lulus terdiri atas 63 orang tenaga pendidikan, 45 orang tenaga kesehatan dan, 15 tenaga Teknis.

Pada kesempatan itu, Bupati Mawardi Ali juga mengucapkan selamat bekerja. "Atas nama Pribadi dan Pemerintah Daerah, mengungkapkan selamat kepada penerima SK CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar,” katanya.

Ia berharap para CPNS yang telah lulus ini dapat mengenali kondisi tempat kerja, bisa bekerja dengan penuh ikhlas, loyalitas serta berintegritas dalam membangun Kabupaten Aceh Besar.

"Selama 10 tahun tidak boleh mengajukan pindah keluar kabupaten, namun tetap bekerja dengan baik, tulus dan iklas di Kabupaten Aceh Besar. Ya kalau masih wilayah Aceh Besar dibolehkan," tegas Mawardi Ali.

Sementara itu, khusus bagi CPNS tenaga kesehatan agar melayani dengan tulus dalam pelayanan masyarakat apalagi dalam kondisi pandemi covid-19 yang sedang melanda negeri ini.

Begitu juga, Bupati Mawardi Ali mengingatkan kepada seluruh CPNS baru untuk tidak mengadaikan SK yang baru diterima itu atau mengambil kredit di bank ataupun lembaga keuangan lainnya.

“Jadi sekarang untuk ambil kredit bagi PNS baru harus ada izin bupati atau minimal izin Sekda. Itu untuk mengantisipasi agar tidak mengambil kredit diatas ambang batas, jika ambil kredit terlalu banyak nanti gaji tinggal sedikit, imbasnya kerja jadi malas-malasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan bahwa pada hari kerja khusus untuk hari kamis Pemkab Aceh Besar mewajibkan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) pada hari tersebut selain berpakaian adat Aceh (baju hitam dan celana hitam), juga diwajibkan dalam komunikasi berbahasa Aceh dalam aktivitasnya.

“Nah itu perlu diingat bagi PNS baru ya bajunya ya bahasanya, tentu kami harap yang belum bisa berbahasa Aceh untuk pelan-pelan belajar dengan teman kerja atau kerabat,” demikian Ir H Mawardi Ali, Bupati Aceh Besar.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Besar, Drs Asnawi MSi, melaporkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 618 Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memperoleh formasi CPNS sebanyak 126 dari Tenaga Pendidikan 63 orang, Tenaga Kesehatan 45, Tenaga Teknis 18 orang. “Dari 126 formasi umum, sudah termasuk didalamnya tiga formasi penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Sementara itu, yang ikut seleksi Penerimaan CPNS Kabupaten Aceh Besar berjumlah 3.045 orang, yang berlangsung dari 11 hingga 25 November 2019 lalu. Ujian Seleksi

Penerimaan CPNS menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dimana ujiannya dibagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). “Hasil Integrasi nilai SKD dan SKB yang dilakukan oleh BKN menyatakan bahwa 3 formasi tidak terisi dan 123 orang lulus sebagai CPNS di Aceh Besar,” pungkas Drs Asnawi MSi, Kepala BKPSDM Aceh Besar.

Turut hadir dalam penyerahan SK CPNS itu, Plt Sekdakab Aceh Besar Abdullah SSos, Asisten III Setdakab Jamaluddin SSos MM, Kepala BKPSDM Drs Asnawi MSi, Kadisdikbud Aceh Besar Dr Silahuddin MAg dan Kabag Humas dan Protokol Muhajir SSTP MPA serta para pejabat di BKPSDM Aceh Besar.[]
close