-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Simpang Jernih Ditangkap, Ini Motif Pelaku

18 Februari 2021 | Februari 18, 2021 WIB | Last Updated 2021-02-18T10:30:40Z

Pelaku pembunuhan di Simpang Jernih (Foto IST)
Pelaku pembunuhan di Simpang Jernih (Foto IST)


Habanusantara.net, Aceh Timur, Pelaku pembunuhan Sadis Ibu dan anak di Gampong Simpang jernih, Kecamatan Simpang jernih berhasil ditangkap tim Gabungan Polres Aceh Timur kurun waktu kurang dari 2 x 24 jam dari penemuan mayat.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro saat dikonfirmasi awak media, membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku“Benar, pada hari Rabu, (17/02/2021), sekira pukul 03:00 WIB anggota kami berhasil mengamankan R (46) dan M (37), keduanya warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur.


setelah tim gabungan mengambil keterangan dari sejumlah saksi, sehingga mengarah kepada kedua pelaku. “Ya, Benar, pada hari Rabu, (17/02/2021) sekira pukul 03:00 WIB anggota kami berhasil mengamankan dua pria berinisial R (46) dan M (37), keduanya warga desa setempat," katanya.


Eko mengungkapkan, R ini merupakan residivis, sedangkan M masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Idi terkait tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.

Lebih lanjut, Kapolres Aceh Timur itu menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini berawal pada Kamis 11 Februari 2021 malam sekira pukul 22:00 WIB, saat itu M hendak turun dari Gampong Simpang Jernih. Di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, M bertemu dengan R. Pada saat itulah R mengajak M untuk menemui seseorang. Selanjutnya keduanya pergi bersamaan dengan menggunakan sepeda motor milik M.

Masih pada malam itu, sekira pukul 02.00 WIB dini hari Jumat (12/02/2021), kedua pelaku sudah tiba di Gampong Simpang Jernih, mereka kemudian memarkirkan sepeda motor di dekat perkebunan sawit lalu menuju rumah korban.

Pada saat itu, M sempat menanyakan kepada R, maksud dan tujuan ke rumah korban. Oleh R menjawab “sudah ikut aja”.


Kedua pelaku lalu mencongkel jendela yang terbuat dari kayu papan agar bisa masuk ke dalam rumah. R juga meminta kepada M untuk mencari alat lantas diambilnya sebilah kayu yang terletak di belakang pintu dan bersamaan ke kamar korban.

Didalam kamar, R memberi isyarat kepada M untuk menghabisi S yang saat itu sedang tertidur. Permintaan tersebut di iakanya.


"Dengan menggunakan kayu, M memukul S pada bagian leher dan seputaran rahang," ujar Kapolres.

Usai menganiaya korban S, M menghampiri R yang sedang menganiaya N dengan menggunakan besi bulat. R juga meminta M untuk ikut menghajar N.

"Bukan dihajarnya, justru N diperkosa oleh M di bawah tempat tidur dengan keadaan mulut sudah berdarah darah akibat dipukul oleh R. Saat M sedang memperkosa N, R menghatam besi bulat yang ia pegang ke kepala S," ungkap Eko lagi.

Kemudian, Setelah menganiaya S dan N, pelaku menyeret tubuh kedua korban dan didorongnya ke bawah kolong tempat tidur. Kemudian Para pelaku keluar melalui jendela yang mereka congkel serta menutupnya kembali.


Sementara kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya S dan N dibuang di semak semak belakang rumah korban.

"Untuk menghilangkan jejak, M melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabatnya di Besitang, Sumatera Utara hingga akhirnya berhasil diamankan petugas pada Rabu, (17/02/2021) pagi dini hari," kata Kapolres.

Turut diamankan dari kedua pelaku diantaranya; 1 batang kayu berbentuk bulat dengan panjang lebih kurang 1,5 meter; 1 batang besi bulat dengan panjang lebih kurang setengah meter, 2 unit handphone; 1buah baju milik pelaku M yang digunakan saat melakukan pembunuhan, 2 unit sepeda motor dan 1 buah celana pendek.

Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan hutang piutang, namun demikian kami masih mendalami motif yang sebenarnya.

"Atas perbuatanya, kedua pelaku kami kenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," Pungkas AKBP Eko Widiantoro ()
close