-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Aceh Periksa Sekda Agara Saksi Korupsi Pembangunan Jalan Rp11 miliar

23 Februari 2021 | Februari 23, 2021 WIB | Last Updated 2021-02-23T16:06:18Z
Munawal Hadi Kasi Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh[for Habanusantara]


Habanusantara.net, Banda Aceh - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tenggara (Agara) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dengan nilai Rp11 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan perkara yang sedang ditangani.

"Sekdakab Aceh Muhammad Ridwan diperiksa Selasa (23/2) mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara ke Gelombang di Kota Subulussalam," kata Munawal di Banda Aceh, Selasa, (23/2/2021)

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara menghubungkan Gelombang di Kota Subulussalam, dengan nilai mencapai Rp11 miliar lebih.

Asisten Pidana Khusus R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

"Para tersangka di antaranya kuasa pengguna anggaran, pejabat pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta rekanan atau kontraktor pelaksana," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Adapun ke empat tersangka tersebut yakni berinisial J selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta KS dan KS yang merupakan rekanan atau kontraktor pelaksana.

Adapun pembangunan jalan yang diduga korupsi tersebut yakni jalan menghubungkan Muara Situlen di Kabupaten Aceh Tenggara dengan Gelombang di Kota Subulussalam. Pembangunan jalan tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018.

"Penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 30 orang. Sebenarnya ada lima tersangka, namun seorang di antara meninggalkan dunia. Para tersangka belum ditahan," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh itu menyebutkan perbuatan yang dilakukan para tersangka yakni dengan mengalihkan alokasi anggaran dari jalan provinsi menjadi jalan kabupaten.

"Selain itu, pengerjaan pembangunan jalan juga tidak sesuai spesifikasi. Estimasi kerugian negara sekitar Rp2 miliar. Jumlah kerugian negara ini bisa saja bertambah. Saat ini, jumlah kerugian negara sedang dihitung BPKP," R Raharjo Yusuf Wibisono.[]
close