Habanusanrara.net Langsa - Wakil walikota Langsa Dr. H. Marzuki Hamid MM menyampaikan sejumlah masukan terkait peraturan Baitul Mal menjadi hambatan dalam proses penyaluran zakat maupun infak kepada masyarakat fakir miskin khusus bantuan rumah dhuafa.
"Bagaimana peraturan yang kita rumuskan harus mempermudahkan kita. Katakanlah ada program bantuan rumah dhuafa namun berbenturan dengan peraturan ditingkat provinsi sehingga pemerintah kota tidak bisa merealisasikan program ini," kata Marzuki Hamid saat membuka rapat koordinasi (Rakor) Baitul Mal Aceh dalam rangka pembinaan Baitul Mal kabupaten/kota se-Aceh, di Aula Setdako, Jum'at 19/2/21.
Dikatakannya lagi, Ketika lambat disalurkan infak kepada masyarakat, ini akan memperburuk cita Baitul Mal selaku pemerintah. Padahal peraturan yang dibuat terlalu birokratis dan rumit.
"Olehkarena itu, ini menjadi masukan bagi komisioner dan sekretariat Baitul Mal Aceh maupun kabupaten/kota bagaimana melahirkan peraturan-peraturan yang mudah, inti dari infak adalah membantu masyarakat," jelas Marzuki Hamid.
Komisioner Baitul Mal Aceh Dr. Abdul Rani Usman MSi, pada kesempatan itu mengatakan bahwa Baitul Mal sudah menjadi lembaga pemerintah oleh sebab itu lembaga tersebut harus hadir kepada umat.
Sumber zakat, kata Abdul Rani, tidak semata-mata pada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pedagang dan perkebunan juga mendapat sentuhan karena itu perintah Allah SWT.
"Zakat itu tidak memerlukan diskusi dan seminar lagi sebab ini firman Allah SWT bagaimana zakat bisa terkumpul," kata Komisioner Baitul Mal Aceh tersebut.