Habanusantara.net, Jakarta - Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Aceh menyepakati penyelesaian sejumlah aset yang tumpang-tindih pengelolaannya. Lokasinya berada di Ibukota Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh.
Pembahasannya dimediasi langsung oleh KPK-RI di Jakarta, Kamis 11 Februari 2021. Output-nya berupa penandatanganan berita acara penyelesaian delapan aset yang selama ini tumpang tindih pengelolaan antara Pemerintah Aceh dan Pemko Banda Aceh
Penandatanganan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. Dari KPK hadir Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko.
Usai acara, Wali Kota Aminullah mengatakan ada delapan aset daerah yang selama ini tumpang tindih pengelolaannya di Banda Aceh. "Alhamdulillah akhirnya bisa diselesaikan dengan baik. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK sebagai mediator."
Ia merinci, dalam pertemuan itu disepakati lima dari delapan aset diserahkan kepada Pemko Banda Aceh. "Aset tersebut meliputi Stadion Haji Dimurthala Lampineung, SDN 47 Banda Aceh, Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh, Pasar Al Mahirah Lamdingin, dan Cold Storage Lampulo," ujarnya.
Sedangkan tiga aset lainnya, yakni Gedung Banda Aceh Madani Education Center (BMEC), Rumah Budaya, dan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue diserahkan kepada Pemerintah Aceh. "Kita juga sepakat bulan Maret 2021 sudah dapat dilaksanakan serah terima aset," ujarnya lagi.
Dan untuk memperlancar prosesnya, kedua belah pihak juga akan membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Aset. "Nantinya KPK turut memfasiltasi koordinasi dengan Kementerian ATR, Kanwil BPN Aceh, dan pihak terkait lainnya," ungkap Aminullah.
Di samping ke delapan aset dimaksud, Pemko Banda Aceh juga akan menerima hibah lahan dari Pemerintah Aceh. "Pak Gubernur tadi juga bersedia memberikan hibah lahan yang akan kami gunakan untuk pembangunan reservoir baru PDAM," katanya ya seraya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah.