-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Jera Jera, Sat Narkoba Polres Atam Tangkap Lagi Pria Pengedar Shabu

18 Januari 2021 | Januari 18, 2021 WIB | Last Updated 2021-01-18T12:44:51Z


Habanusantara.net, Aceh Tamiang - Dikarenakan enaknya untuk mendapatkan uang dengan cepat serta mendapatkan untung yang besar seorang laki laki nekat mengedarkan (Menjual) Narkoba (Shabu). 

Team Oprasional Sat Narkoba polres Aceh Tamiang dibawah pimpinan Bripka Rio Pratama berhasil mengamankan (Menagkap) seorang laki laki berinisial MY Alias Cb Bin MD, (36 Th), warga Kecamatan Manyak Payet, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (16/01/2021), pukul 04,30 Wib. 

Tersangka di tangkap oleh Team Opraional Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang pada saat ia sedang berada di rumahnya di Kecamatan manyak Payed dan atas penangkapan terhadap dirinya petugas berhasil menyita Barang Bakti Berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang dibungkus dengan kaus kaki warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu di bungkus dengan plastik bening dan di balut dengan kertas warna putih dengan berat keseluruhan 5,60 (lima koma enam puluh) gram dan 1 (satu) timbangan merk constan warna hitam. 

Kemudian 1 (satu) buah alat bong yang terbuat dari bekas minuman bekas merk teh botol sosro yang pada tutup botolnya terangkai dengan pipet, 1 (satu) buah kaca pirex 

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan. SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ismail, SH, membenarkan prihal penangkapan terhadap bandar (pengedar) Shabu tersebut, dalam penjelasannya ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 yang mengatakan bahwa ada seorang yang sering menyalah Gunakan Narkoba jenis Shabu. 




Sehubungan dengan informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Ismail, SH memerintahkan Personil Oprasional di bawah pimpinan Bripka Rio Pratama untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut, pada sekira pukul 04.00 wib tim opsnal langsung menuju kelokasi (TKP) dan dari hasil penyelidikan di ketahui bahwa informasi tersebut benar. 

Pada sekira pukul 04.30 wib Team Oprasioanal lalu melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah yang berada di Dusun Bahagia, Desa Gelanggang merak tersebut Dan dari hasil penggerebekan tersebut tim opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama MY Als CB Bin MD. 

Team opsnal kemudian melakukan pemeriksaan didalam rumah tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang dibungkus dengan kaus kaki warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening dan di balut dengan kertas warna putih dan 1 (satu) buah timbangan merk constan warna hitam yang diselipkan di lubang lounspeker yang menempel pada dinding pada rumah tersebut, 

Selain itu tim opsnal juga menemukan 1 (satu) buah alat bong yang terbuat dari bekas minuman merk teh botol sosro yang pada tutup botolnya terangkai dengan pipet dan kaca pirex yang ditemukan di bawah meja dalam kamar rumah tersebut. 

Ketika ditanyakan tentang kepemilikan Barang Bukti tersebut sdra MY Als CB Bin MD mengaku bahwa semua Barang Bukti tersebut adalah miliknya, Team opsnal lalu membawa tersangka MY Als CB Bin MD beserta barang bukti yang di temukan di bawa ke polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut (3ndrik/*)
close