-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Bupati Aceh Barat, Begini Penjelasan Polda Aceh

29 Januari 2021 | Januari 29, 2021 WIB | Last Updated 2021-01-29T10:16:02Z


Habanusantara.net, Banda Aceh - Terkait perkembangan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bupati Aceh Barat berinisial R (56) bersama Cs lainnya. Polda Aceh melalui Dirreskrimum Kombes Pol. Sony Sanjaya, menyampaikan kasus tersebut hingga saat ini masih sedang ditangani pihaknya.

"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan dan tahap-tahapnya sudah kami lalui, ada 14 saksi yang telah kami minta keterangan. Dari 14 itu, 3 saksi mencabut keterangannya," kata Kombes Pol. Sony Sanjaya, kepada wartawan, Jumat (29/1/2021)


Sony menjelaskan, beberapa hari ini, berkembang opini yang menyudutkan pihak polri dalam hal ini Ditreskrimum Polda Aceh dengan opini "Bahwa tumpul ke atas tajam ke bawah". Dalam hal ini pihakny ingin meluruskan dalam arti menyampaikan apa yang telah dilakukan dalam penyidikan berdasarkan fakta-fakta.

Dalam pemeriksaan tersebut selain melihat TKP juga memeriksa bukti-bukti berdasarkan pasal 84 KUHAP tentang alat bukti, katanya.

Yang dilaporkan adalah penganiayaan yang mengakibatkan luka. Kasus itu ditindaklanjuti berdasarkan adanya laporan dari Z alias TJ (40) dengan laporan polisi LP/29/II/YAN.2.5./2020/SPKT, Tanggal 18 Februari 2020, tentang tindak pidana penganiayaan.

"Sesuai dengan laporan yang dilaporkan, penganiayaan yang mengakibatkan luka, maka luka ini harus disampaikan oleh ahli, tidak bisa penyidik berkesimpulan. Ahli yang menyatakan dalam bentuk surat yaitu visum," ujarnya

"Alat bukti yang sudah didapatkan adalah hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Aceh Barat," ungkap Sony Sanjaya lagi.

Setelah itu, korban beserta rekan-rekannya menuju ke Nagan Raya dan minta di rawat di RSUD Nagan raya.

Pihaknya juga meminta keterangan terkait dirawat RSUD Nagan Raya, kenapa diminta dirawat, kata Dirreskrimum lagi

*Kami minta keterangan juga apa yang menjadi alasan korban dirawat apakah karena penganiayaan yang dilaporkan atau tidak, " sebut Dirreskrimum.

Selanjutnya dari hasil visum dari di RSUD Meulaboh dan RSUD Nagan Raya tidak ditemukan luka pada bagian wajah seperti yang dilaporkan oleh korban.

Hingga saat ini barang bukti yang telah disita berupa 1 kursi duduk besi warna biru dan 1 unit HP Sony Eperia, kata Dirreskrimum.

Selanjutnya dalam perkembangan kasus ini sudah ada yang menjadi tersangka, yaitu inisial IL alias SO.

"Hingga saat ini perkembangan kasus tersebut masih berlanjut dan jika ada bukti lain, silahkan sampaikan ke penyidik," pungkas Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sanjaya,
close