Habanusantara.net, Banda Aceh - Politik bersama jajarannya termasuk Polda Aceh akan tetap mendukung kebijakan Pemerintah yang akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di sejumlah daerah di Indonesia.
"Pemberlakuan PPKM itu direncanakan akan dimulai sejak 11 hingga 25 Januari 2021 di sejumlah daerah di Indonesia dan untuk tahap awal diberlakukan di seluruh provinsi di pulau jawa dan Bali. Kemudian surat edaran untuk pimpinan daerah akan disampaikan oleh Mendagri," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, dalam siaran persnya, Jum'at (8/1/21).
Adapun pointer tentang PPKM itu meliputi pembatasan work from office dan memperbanyak work from home atau kerja dari rumah hingga 75 persen.
Selain itu, pointer PPKM meliputi kegiatan belajar mengajar lebih banyak dilakukan secara daring/online dan lebih sedikit secara tatap muka
Lebih lanjut selama di berlakukan PPKM di sejumlah daerah itu maka yang menjadi pointer dalam pengaturan PPKM meliputi ditempat ibadah kapasitas 50 persen, tempat makan kapasitas 25 persen, pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 19 .00 wib, kebutuhan pokok beroperasi 100 persen dengan menerapkan prokes, konstruksi beroperasi dengan menerapkan prokes, kegiatan Sosbud dihentikan dan transportasi umum dibatasi kapasitas penumpang dan jam operasionalnya.
Pemerintah memberlakukan PPKM di sejumlah daerah tersebut bertujuan untuk melindungi warga negaranya dari Covid-19 sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Di Indonesia
"PPKM diterapkan sebagai parameter untuk menanggulangi angka kematian yang cukup tinggi akibat Covid-19 dan kasus baru Covid-19 yang semakin ganas, " sebut Winardy
Dengan muncul kasus baru Covid-19 ini telah mengakibatkan peningkatan jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit. Jadi dengan penerapan PPKM ini adalah upaya untuk mencegah angka kematian dan peningkatan jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit
Seiring dengan pemberlakuan PPKM itu, Polda Aceh sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat dan berkomitmen untuk menjaga keselamatan rakyat dan ini merupakan hukum tertinggi "Solus Populi Suprema Lex Esto", sehingga penegakan hukum akan dilakukan jika ternyata ada pihak yang tidak melaksanakan atau tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Kemudian Polda Aceh terkait pemberlakuan PPKM di sejumlah daerah ini, akan selalu berkomunikasi dengan Forkopimda Aceh dan stakeholders lainnya