Habanusantara.net, Banda Aceh - Sebanyak 11 orang pelanggar prokes dijaring tim peucrok dalam operasi yustisi di jalan Ulee Lheu meyambangi Jalan Ulee Lheu Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Minggu (17/1/21).
Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, mengatakan puluhan personel tim peucrok terdiri Polri, TNI dan Satpol PP/WH Aceh, pada hari ini menggelar operasi yustisi di Jalan Ulee Lheu tersebut hari ini menjaring 11 orang tidak mematuhi prokes.
Tim peucrok menjaring 11 pelanggar prokes tersebut karena tidak memakai masker, sebut Kabid Humas.
Kemudian tim peucrok memberi sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi perbuatannya melanggar prokes, ucap Kabid Humas.
Tim peucrok yang menggelar operasi yustisi tersebut juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 di Provinsi Aceh, tutup Kabid Humas.