-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Operasi Yustisi, 12 Pelanggar Prokes di Banda Aceh Dijatuhi Sanksi

10 Januari 2021 | Januari 10, 2021 WIB | Last Updated 2021-01-10T15:44:51Z

 


Habanusantara.net, Banda Aceh  Menindaklanjuti Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Polresta Banda Aceh bersama unsur terkait melaksanakan razia protokol kesehatan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti Perwal Nomor 51 tahun 2020, Minggu (10/1/2021).

"Peraturan Walikota dan Peraturan Gubernur telah dikeluarkan dalam hal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, maka kita melakukan penerapan ini kepada warga yang tidak mematuhi aturan yang suah diterapkan dengan berbagai sanksi," sebut Kapolresta.

Razia di tempat keramaian ini melibatkan dari TNI, Polri, Muspika guna menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh, Nomor 51 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang resmi diterapkan. Bahkan, bagi pelanggar Prokes langsung dijatuhi sanksi, tutur Kombes Joko.

"Berbagai sanksi yang diterapkan dalam Perwal tersebut harus dilaksanakan seperti membersihkan perkarangan, menghafal pancasila, menyayikan lagu indonesia raya, bayar denda ditempat dan mengaji atau azan bagi warga beragama Islam," tambahnya. 

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan ops yustisi dilakukan di fasilitas umum, restauran, cafe dan jalan raya. Hari ini pelanggar yang ditindak sebanyak 12 orang.[]
close