Habanusantara.net, JAKARTA - Kalangan media berharap pemerintah bersedia menempatkan insan media, terutama wartawan yang bertugas di garis depan, di dalam kelompok penerima vaksin Covid-19 tahap satu atau tahap dua yang diberikan antara bulan Januari sampai April 2021.
Dalam menjalankan tugas dan kewajiban di lapangan, seperti yang diatur UU 40/1999 tentang Pers, wartawan memiliki kemungkinan terpapar SARS Cov-2 atau virus corona baru yang menyebabkan Covid-19.
Demikian antara lain disampaikan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, ketika berbicara di Kantor JMSI di Jalan Pondok Kelapa Raya, Jakarta Timur, Selasa siang (19/1).
Teguh mengutip keputusan Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (PPP) yang telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Petunjuk Teknis bernomor HK.02.02/4/1/2021 yang ditandatangani Dirjen PPP, Muhammad Budi Hidayat, tanggal 2 Januari lalu disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 akan dilakukan dalam empat tahap.
Tahap pertama dilaksanakan dari bulan Januari sampai April 2021 dengan sasaran tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Lalu tahap kedua juga dilaksanakan antara Januari sampai April 2021, dengan sasaran petugas pelayanan publik yaitu TNI dan Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sasaran lain dalam tahap kedua ini adalah kelompok usia lanjut, atau lebih dari 60 tahun.
Adapun tahap ketiga akan diberikan akan dilaksanakan dari April 2021 sampai Maret 2022 dengan sasaran masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Lalu tahap keempat juga direncanakan dilaksanakan pada April 2021 sampai Maret 2022 dengan sasaran masyarakat dan pelaku perekonomian lain dengan pendekatan kluster sesuai ketersediaan vaksin.
“Kami tidak bermaksud meminta keistimewaan. Namun merujuk pada pekerjaan yang dilakukan wartawan dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat, tidak berlebihan rasanya bila wartawan dimasukkan ke dalam kelompok sasaran vaksinasi tahap pertama atau tahap kedua,” masih kata Teguh Santosa.
“Kami telah meminta, dan terus mengingatkan, anggota kami untuk memberikan perhatian serius pada protokol kesehatan wartawan yang bertugas di lapangan. Namun tidak dapat dipungkiri, tetap ada kemungkinan wartawan di lapangan terpapar virus mematikan ini,” ujar Teguh Santosa yang ketika menyampaikan pernyataan itu didampingi Sekretaris Jenderal JMSI Mahmud Marhaba.
Teguh Santosa mencontohkan kasus peliputan pencarian dan evakuasi kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di Kepulauan Seribu.
Terdorong oleh rasa tanggung jawab memberitakan peristiwa itu, sulit dihindari wartawan dalam jumlah yang banyak berkumpul di satu tempat.
JMSI adalah organisasi yang menaungi perusahaan media massa berbasis internet di Indonesia. Organisasi yang berdiri di bulan Februari 2020 ini telah memiliki cabang di 29 provinsi di Indonesia dengan lebih dari 500 perusahaan media yang menjadi anggota.
Pernyataan Teguh disampaikan di sela menerima tim dari Dewan Pers yang berkunjung ke kantor Pengurus Pusat JMSI untuk melakukan verifikasi faktual terhadap organisasi itu.
Tim Verifikasi Dewan Pers dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Penelitian, Pendataan & Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ahmad Djauhar, Kepala Bidang Pendataan dan Verifikasi Dewan Pers, Rita Sitorus, serta Staf Kesekretariatan Dewan Pers Uci Sri Lestari dan Baskoro.
Sementara dari JMSI juga hadir Bendahara Dede Zaki Mubarok, Ketua bidang Pengembangan ICT Zulfikar Rachman, Ketua bidang Kordinasi Program Yayan Sopyan Alhadi dan Kepala Kesekretariatan Ari Rahman.
Verifikasi faktual kantor Pengurus Pusat JMSI dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.*