-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Komisi III DPRK Dukung Pemko Menata Krueng Lamnyong

13 Januari 2021 | Januari 13, 2021 WIB | Last Updated 2021-05-04T18:15:22Z


Habanusantara.net, Banda Aceh - Ketua Komisi 3 DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, ST. M.App Mgt mendukung langkah Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas PUPR dalam penataan daerah sepadan Krueng Lamnyong pasca penertiban. 

Arief menyampaikan bahwa daerah sepadan sungai tersebut dapat direncanakan sebagai ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh warga kota. “Selain berfungsi sebagai flood ways kawasan sepadan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai taman terbuka ataupun ruang rekreasi, selain tentunya menambah keindahan kota juga memberikan fasilitas publik kepada masyarakat” ujar Arief. 

“Bahkan Konsep penataan kawasan ini dapat memadukan elemen sungai krueng lamnyong/flood way untuk dijadikan arena olah raga seperti dayung dan taman sebagai tempat warga beraktifitas. Perpaduan dua konsep ini akan menjadi ciri khas tersendiri yang tentunya dapat merubah wajah kota menjadi indah apabila direncanakan dengan baik” lanjut nya.

Arief menyatakan agar Dinas PUPR mempersiapkan dokumen perencanaan dengan baik untuk menyambut peluang penganggaran di pusat.




“Saya juga meminta kepada dinas PUPR Kota untuk mempersiapkan perencanaan yang matang mulai dari Detail Engineering Drawing (DED) sampai dokumen pendukung agar kegiatan ini dapat dianggarkan oleh Pemerintah Pusat. 

Pembangunan ini mungkin akan sulit dilakukan bila hanya mengandalkan APBK apalagi di tengah fokus pemerintah kota menghadapi pandemi dan membangkitkan perekonomian. Namun dengan persiapan dokumen yang matang terdapat peluang sangat besar untuk dianggarkan melalui APBN” lanjut nya. 

Arief menambahkan dirinya dan anggota Komisi 3 DPRK sangat mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menambah dan menata RTH. “Kita harapkan kedepan penataan dan penambahan jumlah RTH dapat diprogramkan setiap tahun nya sehingga pada akhirnya RTH di Banda Aceh dapat mencapai 20% sesuai dengan Qanun dan undang-undang RTH” tutup Nya.
close