Habanusantara.net, Banda Aceh - Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengamankan seorang tersangka dalam pengungkapan penambangan emas ilegal di Geumpang, Pidie.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, dalam siaran persnya, Kamis (28/1/21) mengatakan, personel Ditreskrimsus telah mengamankan seorang berinisial M (41) yang diduga melakukan tindak pidana penambangan emas ilegal di Geumpang.
Inisial M merupakan warga Tangse telah diamankan petugas bersama barang bukti lainnya berupa 1 unit alat berat/beco jenis Excavator merk Hitachi warna orange dan 2 lembar karpet asbuk warna hijau, pada Senin (25/1/21) sekira pukul 09.00 wib, sebut Kabid Humas.
Sementara lokasi penambangan emas ilegal itu berada di wilayah aliran sungai Desa Keune Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie, ucap Kabid Humas.
Dikatakan Kabid Humas, pengungkapan penambangan emas ilegal itu diawali penemuan lokasi oleh sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Aceh pada pada Senin (25/1/21) sekira pukul 03.00 wib dan selanjutnya mengamankan tersangka bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut, sambung Kabid Humas.
Kepada tersangka tersebut disangkakan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tutup Kabid Humas.