-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Selama 20 Hari, Polda Aceh Tangani 58 Kasus Curanmor dengan 62 Tersangka, Paling Banyak Banda Aceh

23 Desember 2020 | Desember 23, 2020 WIB | Last Updated 2020-12-23T09:21:21Z


Selama 20 Hari, Polda Aceh Tangani 58 Kasus Curanmor dan  62 Tersangka, Paling Banyak Banda Aceh
Para Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor bersama Barang Bukti, di Polda Aceh, Rabu (23/12/2020) [Foto : Ismail]


Habanusantara.net, Banda Aceh- Kurun waktu selama 20 hari, Kepolisian Daerah (POLDA) Aceh beserta jajarannya berhasil mengamankan 58 Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 62 orang tersangka dalam Operasi Sikat Seulawah 2020 yang digelar sejak 18 November hingga 7 Desember 2020 kemarin. 

"Barang bukti yang diamankan 52 Unit Kendaraan Roda dua, 2 Unit Roda Tiga (Becak) dan 4 unit mobil,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono didampingi Wadir Reskrimum, AKBP Wahyu Kuncoro dan Kasubdit Jatanras, Kompol Apriadi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Dit Reskrimum Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (23/12/2020). 


Menurut Ery, pencurian kendaraan bermotor ini sangat rawan terjadi. Polda Aceh beserta jajaran selalu berupaya untuk mengungkap kasus curanmor dan menangkap para tersangka termasuk jaringan dan kelompoknya di wilayah propinsi Aceh. 

Curanmor Polda Aceh
Para Tersangka Curanmor yang diamankan di Polda Aceh [Foto : Ismail]

"Kita juga imbau masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua, roda tiga maupun roda empat untuk selalu berhati-hati dan tidak memarkirkan kendaraannya secara sembarangan tanpa meggunakan kunci ganda," ujar Kabid Humas Polda Aceh itu. 

Ia juga meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya untuk bisa mengecek ke Kantor Kepolisian terdekat baik ke polres maupun ke Polda Aceh dengan membawa bukti kepemilikannya. 

Wadir Reskrimum Polda Aceh, AKBP Wahyu Kuncoro menyebutkan dalam operasi Sikat Rencong 2020 kasus curanmor ini paling banyak terjadi kota Banda Aceh, kemudian disusul oleh Polres Lhokseumawe dan Aceh Timur. 

“Polresta Banda Aceh menangani 12 kasus curanmor dengan enam orang tersangka yang telah diamankan dan barang bukti 12 unit Diantarnya 10 unit roda dua, roda tiga 1 unit dan roda empat 1 unit,” sebut Wahyu Kuncoro. 

Porlres Lhokseumawe menangani 10 Kasus dengan tersangka enam orang dan barang bukti 10 unit yakni Roda dua 9 dan Roda Empat 1 unit. Sedangkan Aceh Timur ada 6 kasus dengan jumlah tersangka 10 orang, dan barang bukti 5 unit. 

Wadir Reskrimum, AKBP Wahyu Kuncoro dan Kasubdit Jatanras, Kompol Apriadi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Dit Reskrimum Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (23/12/2020).
Wadir Reskrimum, AKBP Wahyu Kuncoro dan Kasubdit Jatanras, Kompol Apriadi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Dit Reskrimum Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (23/12/2020). 



“Rata-rata pelaku curanmor ini adalah para residivis dan sindikat atau pemain lama. Para Pelaku ini semuanya orang Aceh,” ujarnya. 

Dalam operasi Sikat Seulawah 2020 ini, salah satu tersangka yang diamankan adalah perempuan, yang bersangkutan selaku penadah kendaraan curian dengan aksi kejahtannya di Ulee Gle, Pidie Jaya. 

“Kami berharap kepada masyarakat apabila memarkir kendaraan Roda Dua maupun empat sebaiknya digunakan penambahan kunci ganda, ini bertujuan untuk mempersulit atau menghilangkan kesempatan kepada pelaku curan mor, juga memarkir kendaraannya ditempat yang terlihat oleh masyarakat lainnya, lebih bagus ditempat yang ada CCTV nya,” pungkas Wahyu Kuncoro [Ismail].

close