-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iming-iming Dapat Meluluskan Menjadi Bintara Polri, 2 Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Aceh

02 Desember 2020 | Desember 02, 2020 WIB | Last Updated 2020-12-02T09:13:46Z
Dua Tersengka Penipuan Modus Meluluskan Bintara Polri (Foto Sebelah Kiri), Dua Tersengka lagi dengan modus pembangunan rumah dhuafa (Foto 2 tersangka sebelah kanan)

Banda Aceh - Dua pelaku kasus penipuan dengan modus sebagai calo yang berkedok dapat meluluskan korban menjadi Bintara Polri ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh. Salah seorang pelaku mengaku sebagai sebagai anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol). 

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono didampingi Dir Reskrimum, Kombes Pol Sony Sanjaya dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (2/12/2020), mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial AA dan NZ. Kasus tersebut terjadi pada Desember 2017 silam. Korban Suwandi tertipu Rp 180 juta. Dimana, uang tersebut diberikan kepada pelaku secara bertahap untuk membantu dirinya agar lulus dalam perekrutan Bintara Polri. 

"Salah satu tersangka yaitu NZ mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Letkol dan mengaku dapat membantu korban agar lulus menjadi anggota Polri, pelaku meminta uang dengan jumlah tertentu, Sedangkan tersangka AA membantu mengenalkan korban kepada NZ serta meyakinkan korban " kata Ery 

Kasus tersebut bermula pada 15 Desember 2017 yang lalu korban atas nama Suwandi bersama Hamdani dipertemukan oleh AA dengan tersangka NZ dan membuat kesepakatan mengurus kelulusan anak korban untuk menjadi anggota polri dan meminta uang sebesar 180 juta rupiah. 

"Anak korban kemudian tidak lulus menjadi anggota polri dan korban merasa telah ditipu oleh tersangka serta melaporkan ke polisi," ucapnya. 

"Kedua tersangka saat ini sudah ditangkap. Tersangka NZ ditangkap di Tebing Tinggi, Sumut dan tersangka AA ditangkap di tempat kerjanya di Lampaseh Kota, Kota Banda Aceh," sebutnya lagi. 

Barang bukti yang diamankan sejumlah dokumen, berupa surat perjanjian kesepakatan antara pelaku dan korban, kwitansi, slip transfer dan lainnya. 

Kombes Pol Sony Sonjaya menambahkan, kasus ini merupakan satu dari sekian banyak kasus serta korban penipuan. Setiap adanya proses seleksi penerimaan anggota Polri, ada banyak tawaran bantuan yang berasal dari pihak luar yang padahal hal tersebut tidak benar. 

"Kalau ada tawaran seperti itu bohong, bagi masyarakat yang merasa tertipu dengan modus semacam ini segera laporkan ke kepolisian, saat ini penerimaan anggota Polri transparan," tegasnya. 

Ia mengatkaan, Untuk korban sendiri, tidak dapat dijerat hukum kecuali para tersangka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika tersangka ASN korban dapat ikut terseret karena kasus penyuapan. 

“Kedua Pelaku tersebut dijerat Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," pungkas Sony Sonjaya.[]
close