-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Berbagai Lembaga Minta RUU P-KS Segera di Sahkan

04 Desember 2020 | Desember 04, 2020 WIB | Last Updated 2020-12-05T08:00:42Z


Habanusantara.net, Banda Aceh - International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)bekerja sama dengan Flower Aceh dan Pusat Riset HAM Universitas Syiah Kuala telah mengadakan Webinar Nasional dengan tema “Kebijakan dan Aturan Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual dalam Pemenuhan Hak Asasi Perempuan di Aceh”.Selasa(1/12/2020)

Webinar ini dibuka dengan pidato kunci dari Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Bintang memaparkan data kekerasan seksual di Provinsi Aceh yang mencapai 162 kasus sepanjang tahun 2020 (SIMFONI PPA,2020). 

Ia juga menyampaikan bahwa jumlah kasus yang terjadi di lapangan bisa jauh lebih besar, karena banyaknya kasus yang tidak terlaporkan. 

Bintang menekankan bahwa berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi kekerasan seksual di Indonesia. Namun, dalam penangananya masih belum memiliki mekanisme khusus, spesifik, dan berperspektif korban. 

"Oleh karena itu, RUU P-KS harus segera disahkan karena sudah memenuhi syarat landasan filosofis, sosiologis, yuridis, memuat sistem pencegahan yang komprehensif, dan pengaturan yang berperspektif korban,"pintanya.

Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan, menyampaikan kekhawatirannya mengenai kasus kekerasan seksual di Aceh. 

"Kasus kekerasan seksual di Aceh terus meningkat, tetapi kasus yang diputus di pengadilan begitu rendah,"tutur Andy.

Andy menbahkan, padahal Aceh telah memiliki UU Pemerintahan Aceh pasal 231 untuk memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak di aceh serta upaya pemberdayaan yang bermartabat. 

"Aceh juga telah memiliki sejumlah Qanun untuk perlindungan perempuan, contohnya Qanun no 6 tahun 2009 menyatakan bahwa setiap perempuan yang berhadapan dengan hukum termasuk posisi sebagai korban, tersangka,terdakwa atau tahanan memiliki hak atas pengamanan,"tegasnya.

Permasalahan rendahnya kasus kekerasan seksual yang di putus oleh pengadilan di Aceh kemudian dijawab oleh pembicara selanjutnya Ibu Rasyidah yang merupakan Presidium Balai Syura Uerung Inong Aceh.

Rasyidah menyampaikan bahwa pada kasus kekerasan seksual, pemerintah Aceh berpegang pada Qanun tentang hukum Jinayat yang menerapkan hukuman di antaranya cambuk, denda emas, atau penjara. 

Sementara, hasil survei cepat yang dilakukan oleh Rasyidah di beberapa Mahkamah Syariah di Aceh tahun 2020, menunjukkan bahwa mayoritas Mahkamah Syariah menerapkan hukuman cambuk pada pelaku kekerasan seksual. 

Hal tersebut membuat banyak korban enggan untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya, karena hukum cambuk dianggap terlalu ringan.

Lebih lanjut Rasyidah mengutip pendapat orang tua korban perkosaan mengenai hukum cambuk “Kalau tahu hukuman ini hanya cambuk saya tidak terfikir berani untuk melaporkannya, kenapa tidak bisa seperti di TV yang dipenjara 20 tahun?”.

Suraiya Kamaruzzaman, Sekretaris Pusat Riset HAM Universitas Syiah Kuala menyampaikan tentang beberapa Qanun yang dinilai cukup lengkap dalam menyikapi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh. 

Akan tetapi di sisi lain, substansi dari Qanun yang ada belum  sepenuhnya menjawab persoalan kebutuhan di lapangan, karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat beragam. 

Suraiya juga menyampaikan bahwa sistem hukum yang berlaku belum mempunyai perspektif korban dan bisa disimpulkan bahwa sampai saat ini korban kekerasan seksual belum terpenuhi hak-haknya.

Berdasar pada permasalahan tersebut, Suraiya menekankan bahwa pembahasan dan pengesahan RUU P-KS menjadi sangat penting.

Megawati, Program Officer Inequality INFID memaparkan hasil studi INFID mengenai dukungan masyarakat terhadap penghapusan kekerasan seksual. 

Studi tersebut membuktikan bahwa dari survei yang dilakukan kepada 2.210 responden di seluruh Indonesia, sebesar 70,5% responden setuju untuk diberlakukannya RUU P-KS. 

Mega juga menyampaikan bahwa temuan studi yang diperoleh menunjukkan jika 33,3% dari 71,8% responden yang pernah mengalami kekerasan seksual adalah laki-laki. 

Hal ini memperlihatkan bahwa RUU P-KS hadir tidak hanya untuk perempuan tetapi untuk semua orang. Melalui temuan-temuannya, studi  ini diharapkan semakin memperkuat urgensi dari pembahasan dan pengesahan RUU P-KS untuk menjamin keadilan bagi semua korban kekerasan seksual.

Pembicara terakhir, Taufik Basari, anggota fraksi Nasdem menyatakan bahwa RUU P-KS memberikan perhatian khusus kepada korban kekerasan seksual. Undang-undang yang saat ini telah berlaku hanya melihat kekerasan seksual dari sisi tindak pidananya saja, sementara belum ada satupun undang-undang yang memuat mengenai jaminan penanganan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa RUU P-KS ini sangat komprehensif membahas pencegahan, penanganan hingga pemulihan korban.(akbar)
close