-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Gelapkan Uang Calon Jamaah Umrah, Dua Pemilik Tour And Travel di Aceh Ditangkap Polisi

04 Desember 2020 | Desember 04, 2020 WIB | Last Updated 2020-12-04T10:02:19Z

Habanusantara.net, Banda Aceh – Dua pemilik Tour dan Travel di Aceh Ditangkap Polisi atas kasus penggelapan uang calon jamaah umrah. Keduanya merupakan pemilik perusahaan tour dan travel yang berbeda berinisial AH (40) pemilik Elhanif Tour and travel dan Ka (33) Istiqlal Tour and Travel 

“, kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa dirinya telah ditipu dan merasa dirugikan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, yang didampingi Wadirreskrimum AKBP Wahyu Kuncoro dalam konferensi pers di Aula Rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Aceh, Jumat (4/12/2020) 

Katanya, Untuk tersangka AH, ada sejumlah masyarakat yang sudah membuat laporan dengan total kerugian yang dialami korban seluruhnya Rp. 891.000.000.,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah). 

"Kemungkinan besar pada Tahun 2021 masih ada masyarakat yang akan melaporkan tersangka AH, namun korban masih menunggu jatuh tempo keberangkatan pada Desember 2021, kalau tidak diberangkatkan baru dilaporkan" ujarnya.. 

Ery mengatakan, Sedikitnya Ada sekitar 45 orang jamaah yang telah melunasi pembayaran tidak diberangkatkan oleh perusahaan Elhanif Tour pada 2018 hingga 2019. Para jamaah tersebut telah melunasi pembayaran kepada korban Faida Rahmi dan Zuebaida, agen perwakilan Aceh Tengah dengan biaya umrah per jamaah Rp 17 juta hingga Rp 23 juta. 

Sedangkan tersangka KA (33) juga melakukan kasus serupa, yaitu tidak memberangkatkan jamaah umrah yang telah mendaftar. Hal tersebut diakui tersangka KA saat pemeriksaan. 

"Tersangka juga mengakui kalau uang tersebut telah dipergunakan untuk membayar utang dan keperluan pribadi tersangka," ucapnya. 

"Total kerugian dari para korban tersebut sebesar Rp. 608.000.000.,-. Namun masih ada korban yang belum melapor dengan harapan perusahaan miliknya mau mengembalikan uang yang telah disetor oleh korban," sebut Ery Apriyono 

Saat ini, kedua tersangka kasus penipuan tersebut sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggungjaawabkan perbuatannya. 

Sementara itu, Wadirreskrimum AKBP Wahyu Kuncoro mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tersangka ini berupa, pakaian Umrah, Buku Tabungan, bukti, Buku Saku dan beberapa bukti lainnya.

close