Habanusantara.net | ACEH TAMIANG -- Polisi Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang melakukan Rekontruksi pembunuhan terhadap Azwar berlangsung pelaksanaannya diseputaran halaman Polres Aceh Tamiang. Rabu (04/11/2020) pagi.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan melalui AKP Agus Riwayanto, S.I.K., menyampaikan “Pelaksanaan reka ulang dilakukan diseputaran polres Aceh Tamiang guna menghindari adanya resiko hal-hal yang tidak diinginkan yang mengganggu pelaksanaan rekontruksi, sehingga reka ulang tidak dilakukan di tempat kejadian.
“Hal ini, sudah berkordinasi dari pihak kejaksaan dan di dampingi oleh penasehat Hukum dari tersangka”, Terangnya
Dalam amatan terdapat 13 adegan yang di peragakan pelaku Nurhadi, dari rumah membawa pisau, lalu saat pelaku meragakan penusukan, hingga pelaku bersembunyi sampai di tangkap oleh polisi.
Di ketahui sebelumnya Azwar yang merupakan warga Dusun Tanjung Keramat, Kampung Paya Udang, Kecamatan Seruway, meninggal dengan 22 luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya. Selasa (27/10/2020) pada waktu lalu.
Sehari kemudian baru terungkap bahwa Azwar adalah korban pembunuhan secara sadis yang dilakukan oleh Nurhadi alias Ardi (30), warga Dusun Purwodadi, Kampung Sungai Kuruk II, Kecamatan Seruway.
Belakangan diketahui, tersangka menghabisi Azwar karena ia sudah lama menaruh dendam kepada korban.
“Terkait pembunuhan berencana yang menewaskan Korban, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 Tahun maksimal seumur hidup”, ungkap Kasat Reskrim. (3ndrik)