-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Banleg Heri Julius Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan RDTR Pada Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh

10 November 2020 | November 10, 2020 WIB | Last Updated 2020-11-10T12:23:45Z

 

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, H Heri Julius, S.Sos, MM, menyerahkan Dokumen Raqan RDTR, pada Rapat Paripurna, masa persidangan I Tahun 2020-2021 di Lantai 4 Gedung Utama DPRK Banda AcehSelasa (10/11/2020) /photo Hendra


Habanusantara.net - Banda Aceh - Ketua Badan legislasi (Banleg) H Heri Julius, S.Sos, MM, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan qanun (Raqan) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Banda Aceh, pada Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, Masa Persidangan I Tahun 2020 - 2021, di lantai 4 Gedung Utama DPRK Banda Aceh, Jl. Abu Lam U Kota setempat, Selasa, (10/11/2020)


Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, ST, didampingi Wakil Ketua, Isnaini Husda, Wakil Ketua I, Usman, serta seluruh masing- masing ketua fraksi dan komisi serta anggota.


Hadir Walikota Banda Aceh dan Wakil Walikota, anggota Forkopimda Kota Banda Aceh, Sekretaris Daerah, asisten, Staf Ahli dan para Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kantor, Kepala Bagian, dan seluruh Camat di wilayah Pemko Kota Banda Aceh, Sekwan beserta Staf, dan para awak media cetak dan elektronik, serta sejumlah tamu undangan lainnya.


Dalam laporan hasil pembahasan RDTR, tersebut Heri Julius menyampaikan, diantaranya tentang Peraturan Rancangan Qanun Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) serta Bagian Wilayah Perencanaan (BWP), Rencana Struktur Ruang Wilayah, dan Pengembangan Pusat Pelayanan.


Selanjutnya ia juga menyampaikan tentang rencana jaringan transportasi, rencana jaringan prasarana, rencana sub zona Sempadan Pantai (SP), serta rencana sub zona Sempadan Sungai (SS)


Lebih lanjut disampaikannya tentang Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH), Hutan kota dan Taman kota dalam Pemenuhan RTH 20 persen yang diamanahkan dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2007, yang harus diakomodasi dalam indikasi program 20 tahun RDTR dan PZ, yang meliputi pengadaan dan penyediaan tanah, pembangunan dan pengembangan RTH, Teknik Pengaturan Zonasi (TPZ), dan peraturan daerah tentang penyediaan dan pengembangan RTH Kota.



Dalam laporan terakhirnya Heri Julius menyampaikan tentang Zona lindung berupa sub zona Cagar Budaya (CB), yang terdiri dari BWP Pusat Kota Lama dan pusat kota baru.


Kepada seluruh anggota dewan Heri Julius, meminta kiranya dapat memberikan masukan, saran, dan pendapat yang konstruktif, dan sistematis, dalam rangka penyempurnaan rancangan qanun ini, sehingga nantinya akan mendapatkan persetujuan bersama antara DPRK Banda Aceh dan Walikota Banda Aceh, untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Aceh beserta dokumen pendukungnya, guna dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Harapannya, semoga proses evalusi tersebut dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama, untuk selanjutnya dapat  dilakukan penyempurnaan kembali, apabila memang ada hal yang harus di sempurnakan, serta menyampaikan kembali kepada Gubernur Aceh, untuk mendapatkan nomor register-nya.


"Kepada Pemerintah Kota, hendaknya dapat melakukan koordinasi aktif dengan Tim Pemerintah Aceh, agar apabila hasil evaluasi tersebut sudah sesuai, maka dapat sekaligus pemberian nomor register-nya, sehingga dapat segera ditetapkan dan diundangkan pada akhir tahun ini" pungkas Heri Julius. (Dra)


close