-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Pandangan Fraksi PKS terhadap Tiga Raqan Usulan Wali Kota Banda Aceh

06 November 2020 | November 06, 2020 WIB | Last Updated 2020-11-28T14:27:15Z

Banda Aceh – Wakil Ketua Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Devi Yunita, menyampaikan pandangan fraksinya terhadap tiga rancangan qanun usulan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, pada rapat paripurna dewa, Jumat (06/11/2020).

Ketiga raqan tersebut, yaitu Raqan Perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah, Raqan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Raqan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy yang diinisiasi untuk percepatan penunjang kemajuan Kota Banda Aceh dari aspek regulasi.

Devi Yunita menjelaskan, terkait Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy, Fraksi PKS DPRK menyambut baik usulan ini, karena akan memberikan ruh dan nyawa baru bagi perusahaan tertua di Banda Aceh ini.

Sedangkan saat ini kata dia, keberadaan PDAM diatur dengan Perda No 2 Tahun 1975, sehingga Fraksi PKS DPRK Banda Aceh menyambutkan baik penyampaian raqan ini Wali Kota.

Selanjutnya, terkait Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, merupakan raqan baru yang akan mengantarkan penambahan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Banda Aceh sehingga perlu mendapat perhatian semua para anggota DPRK Banda Aceh.

Pelayanan Retribusi Tera/Tera Ulang yang selama ini dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi berpedoman pada Qanun Aceh No 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Dengan semangat desentralisasi maka pengutipan retribusi berdasarkan dengan Qanun Aceh No 1 Tahun 2017 terkait dengan Retribusi Tera/Tera Ulang menjadi tidak relevan dan saatnya Kota Banda Aceh mengambil peran dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Devi Yunita.

Selanjutnya berkaitan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penambahan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah, Fraksi PKS DPRK Banda Aceh mengucapkan syukur karena menjadi salah satu fraksi yang ikut andil dalam melahirkan LKMS Mahirah Muamalah dengan Qanun Banda Aceh No 6 Tahun 2017.

“Sampai dengan saat ini pemerintah terus melakukan pelayanan terhadap warga Kota Banda Aceh dan terus melakukan pembenahan-pembenahan organisasi seperlunya. Semoga dengan pendirian LKMS Mahirah Muamalah ini menjadi salah satu jawaban di akhirat kelak terkait apa yang kita lakukan ketika diamanahkan sebagai unsur pimpinan daerah dalam rangka meminimalisir praktik-praktik riba yang semakin masif,” kata Devi.

Walaupun demikian, Fraksi PKS DPRK mengingatkan agar tidak terburu-buru dalam membahas raqan ini menjadi qanun. Pertimbangannya kembali pada semangat menghadirkan qanun yang berkualitas dan dapat diimplementasikan terutama oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.

Oleh karena itu perlu melakukan kajian untuk mengestimasi potensi kerugian yang dapat timbul dari adanya pembiayaan bermasalah yang mengakibatkan kerugian perusahaan dan tergerusnya modal Pemerintah Kota Banda Aceh.

Pada kesempata itu ia juga mengingatkan anggota DPRK dan juga jajaran pemerintah kota bahwa sudah ada Qanun Banda Aceh No 4 tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada PT Bank Aceh.

“Namun, dalam tataran implementasinya hanya beberapa persen saja yang sanggup kita penuhi dari nilai yang tertera dalam qanun tersebut. Jangan sampai kemudian raqan ini menjadi produk hukum yang kita bahas dan sahkan, tetapi kita juga tidak berkomitmen untuk mengimplementasikannya dengan berbagai argumentasi,” tuturnya.[adv]
close