Banda Aceh – Ketua Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Royes Ruslan, menyampaikan mendukung dan mengapresiasi Wali Kota Banda Aceh atas inisiatif pengajuan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh.
Ketiga raqan tersebut, yaitu Raqan Perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah, Raqan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Raqan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy yang diinisiasi untuk percepatan penunjang kemajuan Kota Banda Aceh dari aspek regulasi.
Royes Ruslan mengharapkan badan usaha milik daerah dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan asli Kota Banda Aceh dan benar-benar dapat berfungsi sebagai salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan Kota.
“Untuk meningkatkan pendapatan asli Kota Banda Aceh perlu dilakukan usaha penyertaan modal pada setiap badan usaha milik daerah tersebut,” kata Royes Ruslan dalam rapat paripurna dewan, Jumat (6/11/2020).
Selain meningkatkan pendapatan asli daerah kata Royes, tujuan dari Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahira Muamalah adalah untuk peningkatan sumber daya manusia serta prasarana dan sarana, sehingga dapat beroperasi secara efisien, kompetitif, dan menghasilkan profit.
Fraksi Partai Demokrat menyetujui untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam penetapan tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang dengan memperhatikan biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan kepastian hukum, Struktur dan besarnya tarif retribusi, digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, dan dapat digunakan/dinikmati sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sedangkan tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali.
Fraksi Partai Demokrat Banda Aceh Mendukung peningkatan pelayanan distribusi air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy harus terus dilakukan guna memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, dan kontinuitas (K3) kepada masyarakat.
Royes mengatakan, dari hasil kajian Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), ada PDAM berkinerja sakit dan ada PDAM lainnya berkinerja kurang sehat.
“Kelancaran pembayaran pelanggan PDAM juga dipengaruhi karena PDAM belum memberikan pelayan air minum yang memenuhi prinsip K3 secara optimal. Misalnya pelayanan pada loket pembayaran PDAM,” ujarnya.
Untuk memenuhi layanan K3, salah satunya dengan meningkatkan kualitas air dengan cara melakukan uji coba berkala terhadap kualitas air minum. Di samping juga meningkatkan jam operasi layanan dari lima jam ke 24 jam dengan mengoptimalkan sistem yang ada.
Sementara untuk mendorong masyarakat rajin membayar tagihan, PDAM dapat memperbanyak loket pelayanan dengan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan pembayaran secara daring. Selain itu, PDAM juga harus secara rutin melakukan penggantian meter air pelanggan yang usianya sudah di atas lima tahun untuk menghindari kebocoran air non-fisik.
“PDAM juga harus terus memperluas layanan dengan membangun jaringan distribusi dengan memanfaatkan kapasitas berlebih PDAM yang masih ada,” tuturnya Royes Ruslan.[adv]