-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dishub Kota Razia Juru Parkir Liar, 8 Orang Tertangkap

19 November 2020 | November 19, 2020 WIB | Last Updated 2020-11-19T09:06:43Z

 


Habanusantara.net, Banda Aceh - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama tim satreskrim Polresta, Satpol PP Kota Banda Aceh melancarkan razia penertiban juru parkir (jukir) liar di sejumlah wilayah Banda Aceh. 

Penertiban terhadap jukir liar tersebut sudah dilaksanakan mulai Rabu tanggal 18 November 2020 sore hingga malam hari. Mulai dari Jalan Sultan Iskandar Muda, dari punge sampai ke Uleelheu, Jl. Hasan Saleh Neusu – sampai Ke Lamlagang, dan Jalan Malikul Saleh, kemudian jalan T Hasan Dek, Danubroto, dan disejumlah wilayah lainnya. 

“Dalam kegiatan Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban tersebut, 8 orang jukir liar tertangkap, kami ikut menyita KTP dan rompi lama jukir liar tersebut,” Kata Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani SE kepada habanusantara.net

8 orang juru parkir liar tersebut dijaring dari Jalan Sultan Iskandar Muda, JalanHasan Saleh, Jalan Danubroto, Jalan Chik Ditiro dan Jalan Hasan Dek. 

Mahdani menerangkan, Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Parkir di Tepi Jalan Umum bertujuan untuk menertibkan juru parkir liar agar dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh. 




“Penertiban ini kita lakukan secara persuasif. Kami Memperingatkan juru parkir liar tersebut untuk mengurus surat izin resmi,” ujarnya. 

Para juru parkir liar itu diingatkan agar menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Lalu sesuai Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh. 

"Mereka Jukir yang tertangkap diharuskan untuk melapor ke Dishub besok untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir Kota Banda Aceh,” ujar Mahdani. 

Lebih lanjut kata Mahdani, razia ini akan terus dilakukan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap juru parkir liar yang ada di Kota Banda Aceh. 

“Keberadaan juru parkir liar ini akan mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh, karena mereka tidak melakukan penyetoran kepada pemerintah kota Banda Aceh,” Mahdani SE. 

Kabid Perparkiran itu juga mengharapkan kepada juru parkir liar yang belum kedapatan oleh pihaknya untuk secara kesadaran sendiri untuk melaporkan ke Dishub Kota, untuk mengurus izin jukir resmi, sehingga ketika dilakukan pengawasan tidak dianggap sebagai jukir liar. 

“Kita juga berharap Kepada masyarakat agar dapat melapor ke Dishub Kota Banda Aceh, apabila ada melihat juru parkir liar. Jukir liar ini bisa ditandai dengan tidak adanya rompi resmi dan tidak ada tanda pengenal jukir,” pungkas Mahdani SE[Ismail].
close