-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dishub Banda Aceh Kembali Tertibkan Juru Parkir Liar, 10 Orang Terjaring

29 November 2020 | November 29, 2020 WIB | Last Updated 2020-11-29T14:08:19Z

 


Habanusantara.net, Banda Aceh - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama tim Satreskrim Polresta, dan Satpol PP Kota Banda Aceh kembali melancarkan razia penertiban juru parkir (jukir) liar di sejumlah wilayah dalam kota Banda Aceh. Dalam penertiban yang dilaksanakan mulai Sabtu 28 November 2020 sore hingga malam hari itu 10 Orang jukir liar terjaring.

“Kesepuluh orang jukir liar tersebut tertangkap di Jl. T. Iskandar 1 orang, Jl Prof.Ali Hasyimi 2 Orang, Jl. Mr. Mohd. Hasan 1 orang, Jl AMD 1 orang, dan 5 orang lagi terjaring di Jl. Sultan Iskandar muda seputaran Ulee lheue,” sebut Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani SE kepada media ini, di Banda Aceh, minggu (29/11/2020).


Mahdani menerangkan, Razia gabungan tersebut dilaksanakan secara persuasif, Jukir liar yang kedapatan beroprasi tanpa izin resmi oleh petugas langsung memberikan teguran, serta dilakukan pendataan dan pembinaan serta mengingatkan untuk segera mengurus izin resmi sebagai juru parkir ke kantor Dishub Kota.

“Mereka diberikan surat teguran, dan mengingatkan untuk segera melapor ke Dishub besok untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir Kota Banda Aceh” ujar Kabid Perparkiran.

Para juru parkir liar itu pun diingatkan agar menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Lalu seseua Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh.




Lebih lanjut kata Mahdani, razia ini akan terus dilakukan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap juru parkir liar yang ada di Kota Banda Aceh. 

“Keberadaan juru parkir liar ini akan mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh, karena mereka tidak melakukan penyetoran kepada pemerintah kota Banda Aceh,” demikian Mahdani SE, 

Kabid Perparkiran itu juga mengharapkan kepada juru parkir liar yang belum kedapatan oleh pihaknya untuk secara kesadaran sendiri untuk melaporkan ke Dishub Kota, untuk mengurus izin jukir resmi, sehingga ketika dilakukan pengawasan tidak dianggap sebagai jukir liar.

“Kita juga berharap Kepada masyarakat dan jukir resmi agar dapat melapor ke Dishub Kota Banda Aceh, apabila ada melihat juru parkir liar. Jukir liar ini bisa ditandai dengan tidak adanya rompi resmi dan tidak ada tanda pengenal jukir,” pungkas Mahdani SE, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh[]
close