-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Banleg DPRK Banda Aceh Rampung Bahas RDTR

01 November 2020 | November 01, 2020 WIB | Last Updated 2020-11-02T21:28:35Z

 


Ketua Banleg DPRK Banda Aceh H Heri Julius, S.Sos, MM (Photo / Ist)


Heri Julius : Jika tidak ada halangan Pengesahannya di Paripurnakan 10 Nopember 2020


Habanusantara net -Banda Aceh - Badan legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, telah selesai membahas qanun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)


"Dan Insya Allah jika tidak ada halangan akan di Paripurnakan  pengesahannya pada 10 November 2020.


Demikian disampaikan Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, H Heri Julius, S.Sos, MM, melalui pesan singkat yang dikirim lewat Whatshapp, Habanusantara net, Minggu (01/11)2020)


“Alhamdulillah kita, di Banleg DPRK Banda Aceh telah selesai membahas qanun RDTR. Dan Insya Allah jika tidak ada halangan apa-apa akan kita paripurnakan pengesahannya pada 10 November 2020 ini,” ujarnya.


Sebelumnya disampaikan Heri Julius, Badan legislasi, tengah berupaya melakukan tahap demi tahap penyelesaian pembahasan qanun cagar budaya, karena ini juga merupakan qanun inisiatif DPRK Banda Aceh.


Heri Julius mengatakan pihaknya berupaya semampu dan semaksimal mungkin agar qanun RDTR tersebut dapat disahkan di tahun 2020.


"Kita berupaya semampu dan semaksimal mungkin qanun tersebut dapat disahkan pada tahun ini," paparnya.


Menurutnya, dengan adanya qanun cagar budaya tersebut, nantinya secara otomatis situs - situs cagar budaya terlindungi, karena sudah adanya payung hukum, dan sudah terpagar," terangnya.


 (Photo Ist)


"Kalau lah sudah ada payung hukumnya, setiap program pembangunan yang akan dijalankan kiranya dapat bersinergisitas dengan situs - situs sejarah yang telah ada, sehingga tidak saling bertabrakan," jelasnya.


Artinya tambah Heri Julius, kalau lah nantinya ketika ada program pembangunan yang melintas di wilayah situs sejarah, tidak boleh lagi untuk dilakukan pembangunan. Intinya, sebut Heri Julius, situs-situs itu bisa terlindungi, pembangunan dapat berjalan.


"Oleh karena saat ini tidak adanya payung hukum sehingga kesannya pemerintah main hantam kromo," terangnya.


Untuk itu dikatakan Heri Julius, pihaknya semaksimal mungkin menyelesaikan pembahasan qanun tersebut agar dapat segera diparipurnakan sehingga setiap program pembangunan yang akan dijalankan tidak menjadi benturan - benturan di masyarakat.

 

"Kita terus berupaya semaksimal  mungkin bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat secara ekstra bekerja, demi terciptanya qanun cagar budaya itu," tandas Heri Julius, yang juga anggota Komisi IV ini.


Ia juga menyebutkan, bahwa teman -teman di DPRK kemarin (red) sepakat, agar qanun cagar budaya tersebut dapat disahkan tahun ini.


"Alhamdulillah, qanun ini sudah dapat  kita selesaikan pembahasannya, mengingat waktu menjelang akhir tahun," tuturnya.


Terakhir Heri Julius, mengatakan meskipun melihat kondisi seperti yang sekarang ini, namun demikian DPRK Banda Aceh telah rampung menyelesaikan 13 qanun wajib, 6 diantaranya qanun Pemko Banda Aceh. (Dra /adv)



close