Habanusantara.net | ACEH TAMIANG -- Mulai besok (26/10/2020), Polisi lalu lintas (Polantas) Aceh Tamiang akan melakukan Operasi Zebra Seulawah 2020 dan di lakukan serentak di seluruh Indonesia.
Kapolres Aceh Tamiang Akbp Ari Lasta Irawan Sik. melalui Kasat Lantas Akp Handoko Suseno, SH, Sik menjelaskan kegiatan akan dilaksanakan sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020 nantinya.
“Pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah 2020 akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai besok 26 Agustus 2020 hingga kedepan”, kata Kasat Lantas.
Sistem yang akan diterapkan dalam pelaksanaan Operasi ini secara hunting dan ini merupakan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan selama operasi dengan menjaga jarak antara petugas dan pengendara kenderaan, sebut Kasat Lantas.
“Petugas kita minta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan cara mereka tidak melakukan penindakan dengan cara razia yang berpatokan pada satu lokasi, tetapi dengan cara mobile atau ‘hunting’ sistem,” kata AKP Handoko.
Kasat Lantas melanjutkan, jika pelanggaran sudah mulai berkurang pada satu tempat, maka akan berpindah ke tempat yang lainnya. Dan ini sudah masuk dalam perencanaan kami sebelum masa operasi berjalan, jadi kami akan melaksanakan razia berpindah pindah dengan lokasi banyak pelanggarnya,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan tugas, personel akan melengkapi diri dengan sarung tangan dan masker, dan ini tetap mengedepankan tindakan preemtif, preventif, persuasif serta humanis” tuturnya.
Ada terdapat fokus jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Zebra Seulawah 2020, diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara roda empat yang tidak menggunakan Safety Belt, sambungnya.
Selain itu, pengemudi kenderaan roda empat yang melebihi batas kecepatan, pengemudi kenderaan bermotor yang melawan arus, mabuk pada saat mengemudi kenderaan bermotor, tambahnya.
Sementara bagi pengendara bermotor saat mengemudi dilarang menggunakan HP serta pengendara kenderaan yang masih dibawah umur. Hal ini tidak terlepas dengan kelengkapan surat kenderaan serta SIM bagi pengendara kenderaan. (3ndrik)