DKP Aceh Serapan Anggaran Terendah Refokusing
Habanusantara.net - Banda Aceh - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh dinilai sangat rendah serapan anggaran khusus refocusing hingga 15 Oktober 2020 masih nol, sementara itu secara umum serapan anggaran DKP Aceh masih sebesar 26,6 persen atau dengan kata lain nomor dua terendah dari seluruh pengguna anggaran di Pemerintah Aceh.
"Dari data tersebut dapat dikatakan bahwa kinerja DKP Aceh patut dipertanyakan, kita minta Plt segera lakukan evaluasi dan copot pejabat yang berkinerja buruk, jika tidak maka Plt Gubernur bisa dikatakan membiarkan pejabat dengan kinerja buruk untuk terus Istiqomah dengan kinerja buruk tersebut," ungkap juru bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA) Refan Kumbara, dalam relis yang dikirim ke media ini via whatshapp, Rabu (21/10/2020).
Selanjutnya, KPA menilai bahwa DKP Aceh telah gagal mewujudkan Gerakan Aceh Mandiri Pangan (Gampang) yang melibatkan DKP untuk mengelola dana refocusing khusus pada penanganan Covid-19 di Aceh. Mirisnya hingga saat ini terlihat belum berjalan alias diam di tempat dengan serapan nol persen.
Menurut KPA, surat Sekda Aceh Nomor 522/10974 tanggal 6 Agustus 2020 yang kepada bupati dan wali kota se Aceh diminta percepatan sosialisasi program GAMPANG dengan anggaran bersumber dari refocusing yang dikelola DKP Aceh serta beberapa dinas terkait pangan rakyat tak lebih hanya isapan jempol belaka, pasalnya program ketahanan pangan tersebut juga tak kunjung dilakukan.
Refan mencontohkan, kegiatan dalam rangka refocusing pengurangan dampak pandemi Covid-19 lewat hibah pengadaan benih ikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat mengendap di meja KPA DKP Aceh. "Ini pasti ada pejabat DKP yang nakal dan kinerjanya buruk, jadi harus segera dicopot jangan imbasnya merugikan rakyat dan makin memperburuk citra pemerintah Aceh. Apalagi kuasa pengguna anggaran di dinas itu khabarnya hanya satu orang. Betul-betul ini tidak bisa dibiarkan, pasalnya dalam kondisi sulit seperti ini sentuhan pemerintah sangat diharapkan rakyat,"tambahnya.
Masih kata Refan, tindakan oknum pejabat DKP itu jelas-jelas telah melanggar instruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2020, tentang percepatan pencegahan Covid-19 lewat penguatan perekonomian rakyat bidang perikanan dan kelautan di era pandemi Covid-19.
"Tak tanggung-tanggung, sebesar Rp. 21,7 miliar anggaran refocusing pada DKP Aceh tahun 2020 belum tersalurkan. Kasihankan masyarakat terutama nelayan dan pembudidaya ikan yang sudah lama menunggu sentuhan pemerintah untuk bersama-sama mendorong terwujudnya ketahanan pangan di masa pendemi covid-19 ini. Kita akan lihat apakah kali ini Plt. Gubernur membela kepentingan rakyat dengan melakukan evaluasi dan mencopot oknum pejabat nakal, atau justeru membela habis-habisan dan mempertahankan keebrobokan itu. Kita lihat sikap tegas orang nomor satu di Aceh itu,"pungkasnya.( )