-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Empat Pelaku Penyelundupan Etnis Rohingya di Tangkap

27 Oktober 2020 | Oktober 27, 2020 WIB | Last Updated 2020-10-27T06:19:34Z


Habanusantara.net, Banda Aceh - Polda Aceh melalui Ditreskrimum telah mengamankan 4 pelaku diduga melakukan penyelundupan manusia etnis Rohingya dengan menjemput di tengah laut Seuneudon, Aceh Utara, menggunakan kapal penangkap ikan, pada Sabtu (22/6) lalu. 

Selanjutnya dalam kapal tersebut terdapat 99 orang etnis Rohingya, pada Kamis (25/6) sekira pukul 17.00 wib diturunkan di pinggir pantai Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. 

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya, S. I. K dan Kabid Humas Kombes Ery Apriyono, S. I. K., M. Si dalam konferensi pers yang digelar di aula Ditreskrimum, Selasa (27/10) menjelaskan, keempat pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial FA (47), AS (37), R (32) dan SB (42). Sedangkan 2 pelaku lagi yang diduga terlibat dalam kasus itu sudah lari dan masuk daftar DPO, masing-masing berinisial AJ dan AR. 

TKP di Desa Lapang Kecamatan Seunudon dan Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Aceh Utara, katanya. 

Barang bukti yang diamankan petugas berupa HP 2 unit, GPS MAP-585 warna hitam merk Garmin made in Taiwan, kapal penangkapan ikan nomor KM Nelayan 2017-811 (10 GT) telah dipinjam pakai oleh Ketua Koperasi dan Surat sewa menyewa kapal dari Koperasi Samudra Indah Aceh Utara, ujarnya. 

Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, katanya. 

Dengan Undang-undang Keimigrasian ini, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), katanya lagi.
close