Habanusantara.net, Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mendukung kehadiran Qanun Pemerintah Mukim di Banda Aceh. Qanun dimaksud menurutnya dapat menghidupkan kembali adat istiadat dan nilai-nilai kearifan lokal demi terwujudnya keselarasan dalam kehidupan bermasyarakat.
Aminullah pun menyatakan komitmennya untuk memperkuat legalitas pemerintah mukim agar nantinya bisa berperan aktif dalam mewujudkan visi “Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah” dengan tiga pilar utamanya yakni pembangunan di bidang agama, ekonomi, dan pendidikan.
Wali Kota berharap dengan adanya qanun ini nantinya pemerintah mukim akan semakin kuat peran dan fungsinya dalam melestarikan adat dan budaya yang berbasis kearifan lokal, “Dan yang tak kalah penting bisa membantu pemerintah kota dalam melayani warga,” kata Aminullah, Rabu 14 Oktober 2020 di pendopo.
Wali kota memproyeksikan Qanun Pemerintahan Mukim bisa menghidupkan kembali adat istiadat dan kearifan lokal yang sudah ada sejak zaman kesultanan dahulu. “Syiar Islam dan adat istiadat di setiap gampong harus kita gemakan kembali,” kata Aminullah
“Kita harapkan dari momentum kehadiran qanun ini, mukim sebagai pelopor bisa bersinergi bersama pemerintah kota untuk bersama-sama menjaga kelestarian nilai nilai adat budaya agar tidak tergerus perubahan zaman,” ungkapnya.
Wali kota juga menambahkan agar penanaman nilai-nilai kearifan lokal perlu dilakukan sejak dini kepada kalangan generasi muda, “Agar local wisdom keunebah indatu kita tetap lestari sepanjang masa, sekaligus membentengi generasi muda dari pengaruh negatif dari era modernisasi seperti saat ini,” katanya