-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dewan Gelar Webinar Sistem Pemilihan Keuchik Melalui E-Voting

27 Oktober 2020 | Oktober 27, 2020 WIB | Last Updated 2020-11-29T15:32:21Z

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Komisi I mengadakan web seminar (webinar) seri II tentang Pemilihan Keuchik Serentak Menggunakan E-Voting, Selasa (27/10/2020).

Webinar yang dibuka oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menghadirkan narasumber yang terdiri atas anggota Komisi I, Tuanku Muhammad, Asisten I Bidang Pemerintahan Keistimewaan Pemko Banda Aceh, Faisal, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Banda Aceh, T. Taufik Mauliansyah, akademisi Fakultas Hukum Unsyiah, Teuku Muttaqin Mansur, Pemimpin Redaksi Teknologi.Id, Thilma Komaling, serta tenaga ahli Komisi I DPRK Banda Aceh, Jummaidi Saputra, Raihal Fajri, dan Usman.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dalam pengantar dan sambutannya mengapresiasi Komisi I DPRK yang sedang menyusun Rancangan Qanun Pemilihan Keuchik Serentak Melalui E-voting.

Farid mengatakan, pemilihan keuchik serentak melalui e-voting sangat mungkin dilakukan, karena hal itu sangat mengutamakan kemudahan dan efisiensi. Selain itu, Banda Aceh sebagai ibu kota Provinsi Aceh perlu membuat sebuah pilot proyek terhadap pemilihan keuchik dengan menggunakan e-voting. Selama ini kata Farid, pemilihan keuchik masih diselenggarakan secara konvensional atau dengan sistem mencoblos surat kertas suara, tetapi perkembangan teknologi informasi saat ini telah membawa perubahan besar bagi manusia, termasuk cara melakukan pemilihan melalui e-voting.

“Sekarang ini adalah era digitalisasi atau Revolusi Industri 4.0, di mana hampir semua pekerjaan menggunakan teknologi, tentunya ini memudahkan semua pihak melakukan pekerjaan,” katanya.

Ia melanjutkan, daerah yang menerapkan sistem pemilihan melelalui e-voting berarti sudah siap menerima kecanggihan teknologi, baik terkait dalam kegiatan pembiayaan, sumber daya manusia, maupun perangkat lunaknya dan kesiapan masyarakat serta persyaratan lainnya yang diperlukan.

Untuk itu, Farid mengharapkan, setelah lahirnya qanun pemilihan keuchik melalui e-voting, pemilihan tersebut dapat mempercepat solusi untuk pengolahan hasil, meningkatkan aksesibilitas dan membuat ajang pemilihan menjadi nyaman bagi masyarakat.

“Jikan qanun ini berjalan dengan lancar dan cepat, sarana dan prasarana bisa tersedia, maka tidak tertutup kemungkinan pemilihan keuchik secara serentak dengan e-voting di Banda Aceh akan menjadi yang pertama Sumatera dan terakbar se-Indonesia,” tutur Politisi PKS itu.

Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad mengatakan, masukan-masukan yang disampaikan melalui webinar tersebut dapat memperkaya Rancangan Qanun Pemilihan Keuchik melalui E-voting yang digagas oleh Komisi I. Dari webinar tersebut juga pihaknya mendapat dukungan dan dorongan yang diberikan oleh legislatif dan eksekutif dalam menyepakati rancang qanun tersebut.

Pria yang akrab disapa Tumad ini mengatakan, sistem pemilihan e-voting ini terdapat kelemahan dan banyak memiliki kelebihan. Sebagaimana yang disampaikan oleh salah seorang pemateri dalam webinar tersebut, sistem ini pada awalnya berat, dalam hal menyediakan alat serta tantangan mengubah kebiasaan masyarakat yang selama ini melakukan pemilihan dengan paper base menuju ke digital base. Namun, dengan tekad Banda Aceh untuk mewujudkan smart city maka sudah saatnya melangkah lebih maju dengan menerapkan pemilihan secara e-voting.

“Kami dari Komisi I sangat yakin jika ini terealisasi maka akan ada terobosan baru bagi Banda Aceh, yang mana terobosan ini akan dicontoh oleh daerah-daerah lain sehingga setiap pemilihan yang ada di Aceh itu akan lebih cepat, akurat, aman serta meminimalisir kecurangan yang terjadi,” ujarnya.

Tumad menambahkan, untuk mewujudkan terobosan ini juga perlu kesiapan yang dibutuhkan seperti tenaga IT, para petugas TPS, dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang paham akan memiliki satu kesatuan terkait pemilihan e-voting tersebut. Setelah qanun tersebut selesai dibahas dan disahkan dibutuhkan lagi waktu agar dapat diterapkan di Kota Banda Aceh.

“Masyarakat juga perlu digugah antusiasnya dengan kehadiran sistem pemilihan melalui e-voting ini, inilah tugas KIP dan yang bertanggung jawab atas pemilihan keuchik di Banda Aceh agar masyarakatnya mau hadir untuk memilih dan mengambil bagian dalam pemilihan keuchik melalui e-voting,” tuturnya.[adv]
close