-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Selamatkan Generasi Bangsa, Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan 38 Bungkus Sabu dan 6 Bungkus Pil Ekstasi

15 September 2020 | September 15, 2020 WIB | Last Updated 2020-09-15T07:45:16Z

 

Habanusantara.net | ACEH TAMIANG -- Sebanyak 38 Bungkusan plastik teh hijau bermerek tulisan cina plastik dan Enam bungkus Plastik Bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasubbag Humas, Ipda Syafrizal dalam rilis yang diterima, Selasa, 15 September 2020 mengatakan, berhasil mengamankan barang bukti narkotika tersebut yang sebelumnya personel Satresnarkoba menerima informasi akan ada masuk narkoba dalam jumlah besar melalui laut dan jalur tikus aliran sungai kawasan pesisir Aceh Tamiang.

Kemudian informasi ini dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, Dari hasil penyelidikan dan ternyata informasi itu benar sehingga pada 9 September kemarin sekira pukul 02:00 WIB dini hari, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika tersebut.

Sebelum mengamankan barang bukti narkotika, salah satu anggota melihat seseorang sedang mengendarai sepeda motor matic putih tanpa plat sedang membawa 2 buah tas jinjing berukuran besar dari arah perkebunan sawit.

Ketika pengendara tersebut melihat mobil yang dikendarai oleh anggota Satresnarkoba, pengendara motor itu mencoba untuk berbalik arah dan hampir terjatuh, kemudian pengendara membuang tas serta melajukan kendaraannya kembali ke arah perkebunan dengan kecepatan tinggi.

Karena akses jalan dilokasi tersebut terbatas untuk kendaraan roda empat, maka anggota Satresnarkoba tidak dapat melakukan pengejaran, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap isi tas tersebut.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap isi tas, anggota melihat banyak bungkusan teh hijau cina plastik serta bungkusan plastik bening berisi pil berwarna hijau.

Kemudian, anggota Satresnarkoba menduga bahwa bungkusan tersebut merupakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Selanjutnya seluruh anggota Satresnarkoba mengamankan 2 tas besar jinjing beserta isinya ke Mapolres Aceh Tamiang.

Adapun isi barang dari tas tersebut, berisikan 38 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dan 6 bungkus plastik bening berisi pil warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi. Sementara tersangka yang berhasil kabur hingga saat ini masih dalam pengejaran atau penyelidikan polisi.

Saat di konfirmasi Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan menyampaikan, bahwa dengan ditemukannya narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar ini dapat menyelamatkan masyarakat terutama generasi muda serta menghimbau kepada masyarakat agar jangan terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres juga menegaskan, Polres Aceh Tamiang beserta jajarannya berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. “Karena itu dukungan dari semua lapisan masyarakat sangat diharapkan, pemberantasan narkotika ini adalah tanggungjawab kita semua, sebab barang haram itu merusak generasi bangsa,” Terang Kapolres (3ndrik)

close