-->

Notification

×

Iklan

Iklan

APBK-P Banda Aceh Turun Menjadi 1,35 T, Ini Penjelasan Ketua DPRK

20 September 2020 | September 20, 2020 WIB | Last Updated 2020-09-20T07:09:20Z





Habanusantara.net,BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK-P) Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.357.533.126.604 dalam sidang paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Sabtu (19/9/2020) malam.




Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar beserta unsur pimpinan dewan lainnya, menandatangani berita acara persetujuan bersama tentang Raqan APBK-P Banda Aceh Tahun Anggaran 2020.




Raqan APBK-P Banda Aceh tersebut sebelumnya telah melalui beberapa tahap pembahasan dan diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi. Keseluruhan fraksi dewan pun menyetujui raqan dimaksud untuk disahkan sebagai qanun.




Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan, Raqan APBK-P Banda Aceh 2020, Pendapatan Daerah yang direncanakan dalam APBK-P Banda Aceh 2020 sebesar Rp 1.280.978.531.205, mengalami penurunan sebesar Rp 126.549.351.007 atau minus 8,94 persen dari Pendapatan Daerah dalam APBK 2020 murni yang ditetapkan sebesar Rp 1.415.527.882.212.




Kemudian Belanja daerah pada tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp 1.417.727.882.212. “Namun pada perubahan APBK Banda Aceh 2020 terjadi penurunan belanja daerah sebesar Rp 60.194.755.607, sehingga menjadi sebesar Rp 1.357.533.126.604 atau minus 4,25 persen,” rinci Farid nyak umar.




Sementara itu, pada perubahan APBK Banda 2020, Pembiayaan Daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp 2.200.000.000 menjadi Rp 68.554.595.399. “Angka ini mengalami peningkatan Rp 66.354.595.399,” rincinya lagi.




Farid menjelaskan, salah satunya penyebab menurunnya APBK-P adalah Target pendapatan yang sebelumnya direncanakan sebesar 1.417.727.882.212, dimana salah satunya target PAD sebesar 305 M, karena pandemi covid-19, ada salah satu potensi yang sangat menjadi pemasukan yang luar biasa di sektor pariwisata, hotel, restoran, rumah makan, warung kopi dan sebagainya, semua itu terjadi penurunnya secara drastis karena efek pandemi ini, begitu juga dengan pasar, swalayan dan sebagainya.




Ini mengakibatkan perlu dilakukan penyesuaian kembali sehingga terjadi penurunan yakni terget PAD dari 315 M menjadi 256 M, begitu juga beberapa dana transfer dari pemerintah pusat seperti dana alokasi umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) menurun. Dampaknya adalah terjadi penurunan pendapatan sebesar 126 m. Akibat terjadinya penurunan pendapatan 126 m, menyebabkan harus dilakukan penyesuaian besaran belanja daerah yg sebelum nya direncanakan sebesar 1.417.727.882.212 M turun Rp 68.554.595.399 m sehingga menjadi 1.357.533.126.604





“Kita berharap dengan pengehasan APBK perubahan pada malam ini, itu bisa segera dieksekusi terhadap program-program yang sangat mendesak, khususnya terhadap program pencegahan dan penanggulangan wabah covid-19 di Kota Banda Aceh,” kata Ketua DPRK Farid Nyak Umar kepada wartawan usai Sidang Paripurna Pengesahan APBK Perubahan di Gedung Utama DPRK Banda Aceh, Sabtu (20/9/2020) malam.




Dikatakannya, Covid-19 di Kota Banda Aceh dalam beberapa hari terakhir terjadi peningkatan kasus yang luar biasa, bahkan sudah tembus 1000 kasus postif, sudah banyak saudara kita yang meninggal dunia. Karena itu salah satu upaya pencegahan yang kita usulkan melalui 5000 swab massal, kemudian penyediaan sarana atau fasilitas isolasi bagi warga kota yang telah terpapar, pemberian insentif bagi medis dan paramedis serta melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa memberikan dampak khususnya bagi warga yang berekonomiannya menjadi masalah selama pandemi covid-19.




Karena itu, kata Farid Nyak Umar, harapannya dengan APBK-P ini bisa menjadi salah satu solusi untuk mempercepat penganan covid-19 di Kota Banda Aceh. “Mudah-mudahan setelah ini dokumen APBK-P ini segera dibawa kepada pemerintah propinsi untuk dilakukan evaluasi, setelah kita berharapkan segera diundangkan dalam lembaran daerah,” pungkas Farid Nyak Umar.




Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota dewan karena telah bekerja keras sehingga dalam waktu yang relatif singkat dapat merampungkan pembahasan Raqan APBK-P 2020, “Dan telah pula kita tetapkan dalam persetujuan bersama,” ujarnya.




Raqan yang telah disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif itu merupakan cerminan atas strategi dan skala prioritas pembangunan berdasarkan besaran penganggaran yang tersusun. “Pada hakekatnya ini merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dipahami sebagai alat ukur untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat," ujar Aminullah.




Menurutnya, perubahan APBKbertujuan untuk mempertajam program dan kegiatan sebelumnya dengan melakukan pergeseran anggaran yang ada dan juga mengakomodir penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah

provinsi yang peruntukkannya telah ditetapkan dengan juknis tersendiri. “Sehingga dana tersebut tidak bisa digunakan selain untuk membiayai program dan kegiatan yang telah ditentukan,” tuturnya.




“Di samping itu juga adanya beberapa kebijakan dari pemerintah pusat dan

pemerintah provinsi untuk melakukan penanganan yang tepat dan terukur dalam upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19,” ucapnya lagi.




Meski telah disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masih ada satu tahapan lagi agar Raqan Perubahan APBK dapat ditetapkan menjadi Qanun Perubahan APBK Banda Aceh 2020, “Yaitu proses evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh,” kata Aminullah lagi.




Wali kota juga mengingatkan waktu efektif tahun anggaran 2020 hanya tersisa tiga bulan lagi. “Untuk itu kami Instruksikan kepada seluruh kepala SKPK agar segera menyusun langkah-langkah penyiapan administrasi pelaksanaan perubahan APBK yang telah disahkan tersebut,” ujarnya.




“Semua program dan kegiatan yang telah direncanakan agar dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat mempunyai manfaat yang optimal demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Aminullah Usman, Wali Kota Banda Aceh.(Ismail)
close