-->

Notification

×

Iklan

Iklan

HUT RI Ke-75, 241 Warga Binaan Lapas Kuala Simpang Terima Remisi

17 Agustus 2020 | Agustus 17, 2020 WIB | Last Updated 2020-08-17T10:35:27Z

 

Habanusantara.net | ACEH TAMIANG -- Dalam rangka semarak HUT RI ke-75, sebanyak 241warga binaan mendapat remisi, acara penyerahan tersebut berlangsung di aula Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (17/8/2020). 


Kalapas ll B Davy Bartian Bc. IP.S.Sos.MM di sela-sela kegiatan pemberian remisi menyampaikan “Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana". 

Davy menjelaskan Sebanyak 241 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau RU yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Adapun Rincian Narapidana yang mendapat Remisi Umum ( RU ) pada 17 Agustus Tahun 2020.Untuk narapidana yang mendapatkan Remisi Umum Sebanyak 230 orang yakni 64 orang mendapatkan remisi 1 Bulan, 51 orang mendapatkan Remisi 2 Bulan, 62 Orang mendapatkan Remisi Tiga(3) Bulan, 19 Orang mendapatkan Remisi Empat (4) Bulan, 28 Orang mendapatkan Remisi Lima(5) Bulan, Enam 6 Orang mendapatkan Remisi 6 Bulan.

Kemudian, Remisi Umum I - Anak ( RU-I / Anak ) Sebanyak 2 orang mendapatkan remisi 1 Bulan. Selanjutnya Remisi Umum II ( RU-II ) Umum Sebanyak Sembilan Orang, yakni 1 Orang mendapatkan Remisi 1 Bulan, 2 Orang mendapatkan Remisi : 3 Bulan, 5 Orang mendapatkan Remisi 5 Bulan, 1 Orang mendapatkan Remisi 6 Bulan.

Sementara untuk Remisi Umum II ( RU-II ) yang Langsung Bebas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kualasimpang dinyatakan tidak ada.

Remisi diberikan berdasarkan dengan memenuhui persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan serta dengan catatan tidak  melanggar disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.

Diharapkan, kepada para warga binaan yang memperoleh pengurangan hukuman ini menjadi warga negara yang baik dan tidak lagi mengulangi tindak kejahatan yang merugikan orang lain dan diri sendiri.

"Pihaknya juga telah membekali para warga binaan yang mendapatkan remisi dengan berbagai keterampilan, termasuk pembinaan keagamaan hari ini dan setelah bebas tidak lagi mengulangi tindak kejahatan dan kembali ke lapas ini," katanya.

Pemberian Surat Keterangan yang mendapatkan remisi tersebut, secara simbolis di serahkan langsung oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH. M. Kn kepada enam Narapidana mewakili 241 orang narapidana yang mendapat remisi.

Turut hadir dalam acara Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH.M.Kn, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kualasimpang, Davy Bartian, Bc.IP.MM, Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan SIK, Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi SH, Ketua MPU Aceh Tamiang, Syafrizal, Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang Agusliana Devita, S.STP, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Wahyu SH serta sejumlah pegawai dan staf Lapas Kelas II B Kualasimpang,(3ndrik)

close