-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua YARA Perwakilan Langsa Minta Wali Kota Segera Selesaikan Persoalan PT Pekola Dengan PT PKLE.

10 Juli 2020 | Juli 10, 2020 WIB | Last Updated 2020-07-10T12:54:11Z


Habanusantra.net Langsa - Kasus yang sudah mulai mencuat beberapa hari ini antara PT Pekola dengan PT PKLE semakin tidak baik yang sejak sepekan ini muncul di Media sosial sepertinya pihak Pemko Langsa terus membisu hal ini harus cepat diselaikan.

Ketua Yayasan Advoksi Rakyat Aceh ( YARA ) Perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,. SH,.M.Si,. M.Kn. angkat bicara dan meminta pihak pihak yang ada selisih paham baik PT. Pekola dan PT PKLE segera selesaikan persualan ini, ujar H A Muthallib kepada media Jumat (10/7/20 ) pagi di Langsa.
Terkait dengan pelelangan pengelolaan ekowisata hutan manggrove di Kuala Langsa, menjadi polemik selama dua pekan ini, harus segera tuntas, ujar nya.

Pihak  Pemko Langsa diminta untuk segera menyelesaikannya agar tidak berkepanjangan, dan jangan sampai nantinya kasus ini lari keranah hukum.
Menurut H A Muthallib,  terkait polemik ini seharusnya Pemko Langsa dalam hal ini Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, atau yang disapa Toke Suum,  segera mengambil langkah untuk dapat mediasikan anatara kedua belah pihak yakni PT Pekola dan PT PKLE atas pengelolaan ekowisata hutan manggrove yang kini sudah dilakukan lelang dalam pengelolaannya belum lama ini, ujar H A Muthallib yang juga salah seorang Advokat Langsa.

Ini harus segera diselesaikan oleh Pemko Langsa, agar tidak berkepanjangan dan bisa diselesaikan secara damai, ujar mantan Wakil Ketua PWI Aceh.

Mengingat sektor ekowisata ini merupakan salah satu sektor penghasil pendapatan asli daerah (PAD) dan juga sangat mempengaruhi peningkatan pertumbuhan ekonomi di Wilayah Kota Langsa, ujar nya lagi.

Proses pelelangan ekowisata tersebut kita tidak paham betul bagai mana prosesnya yang terjadi didalam, masalah ini sekarang sudah semakin rumit.

Lebih lanjut H A Muthallib menyebutkan, apalagi, ekowisata hutan mangrove sangat berpotensi untuk pertumbuhan ekonomi di Kota Langsa.Karenanya, bika ada persoalan Pemko Langsa segera mengambil sikap untuk menyelesaikannya dengan cepat.
Kasus kedua Perusahaan ini pihak pemko Langsa jangan me ganggap enteng kalau terus didiamkan kasus ini akan sampai ke ranah hukum, baik nanti akan lari ke Pidana atau Perdata, apalagi kita membaca di Media sosial akah LSM LASKAR akan laporkan kasus ini ke Kejati dan Polda Aceh, ujar Dosen Fakultas Hukum Unsam Langsa ini.

Perlu diketahui juga oleh PT Peloka dan PT PKLE, pihak YARA Perwakilan Langsa juga ada beberapa dokumen yang menyangkut kesalahan kedua Perusahaan yang mengelola parawisata di Langsa, ujar H A Muthallib.

Selama ini kami diam ingin melihat sandiwara apa yang sedang di pertontonkan kepada masyarakat Kota Langsa, dan kedua perusahaan itu kami sampaikan jangan kalian pikir kami tidak tau apa yang selama ini kalian lakuķan di hutan bakau atau lebih dikenal kuala Langsa, milyaran rupiah uang  Negara sudah dimakan di hutan bakau itu.
Sekarang kalian jangan lagi pertonton itu untuk masyarakat pemko Langsa atau segera islah ( damai).

Jangan kalian minta atau tantang kami untuk melaporkan kasus itu ke pihak penegak Hukum, banyak domukumen yang kami miliki tentang kasus demi kasus di Kuala Langsa, termasuk Dinas Pariwisata Langsa juga ada cuci tangan dengan uang hutan Manggrov, tutup H Muthallib.

close