-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Jual Tuak, Seorang Pria Diamankan Satpol PP/WH Tamiang

03 Juli 2020 | Juli 03, 2020 WIB | Last Updated 2020-07-03T12:30:01Z


Habanusantara.net | ACEH TAMIANG -- Salah seorang pria dengan inisial ZD (32/7/2020) diamankan Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan polisi syariat  Hisbah (WH), yang diduga memproduksi dan menjual minuman keras jenis tuak bertempat wilayah Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (3/7/2020).

Syahrir Pua Lapu selaku Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang  menyampaikan , pelaku yang diamankan berinisial ZD, 32 tahun, warga Desa Krueng Sikajang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Syarir menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat yang belakangan sudah mulai resah yang dilakukan ZD memproduksi dan menjual tuak di desa itu," kata Syahrir,

ZD kami tangkap bersamaan barang bukti berupa, satu buah tong besar berukuran 30 liter yang berisikan minuman tuak kurang lebih 15 liter.

Sebelum melakukan penggeledahan kata Syahril, pihaknya sudah seminggu melakukan pengintaian di lokasi produksi minuman haram tersebut.

"ZD kami tangkap bersamaan barang bukti berupa, satu buah tong besar berukuran 30 liter yang berisikan minuman tuak kurang lebih 15 liter, beserta alat yang diduga digunakan untuk membuat tuak," ujarnya.



Selanjutnya, kata dia, petugas pun langsung menggelandang pelaku beserta barang bukti ke kantor satpol PP dan WH Aceh Tamiang guna dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan, ZD mengaku memproduksi dan menjual minuman keras jenis tuak itu sudah lama ia jalani dengan alasan untuk menambah kebutuhan ekonomi keluarganya.

"Kepada petugas ZD mengaku, hasil dari pekerjaannya sebagai seorang petani tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka, sehingga ia harus memproduksi dan menjual tuak untuk menambah penghasilan," kata dia

"Dalam pasal 16 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual atau memasukkan khamar, masing-masing diancam dengan uqubat ta'zir cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 60 gram emas murni, atau penjara paling lama 60 bulan," ujarnya.

Saat ini ZD telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Kuala Simpang. Dan sebelumnya, terhadap pelaku juga telah dilakukan rapid test dan hasilnya menunjukan negatif.

"Kemarin, Kamis, 2 Juli 2020 sore ZD sudah dikirim ke Lapas Kampung Dalam, Kualasimpang," ujarnya.  (3ndrik)
close