Habanusantara.net | ACEH Tamiang -- Empat Pengurus Karang Taruna Kecamatan menolak adanya temu karya ulang di Kabupaten Aceh tamiang, Diantara nya pengurus Kecamatan Tenggulun, Kota Kuala Simpang, Seruway dan Banda Mulia.
Dalam konfirmasinya kepada Wartawan Daud selaku Sekretaris PK Tenggulun mengatakan, Kami menganggap temu karya sudah selesai pada tanggal 12 maret 2020 lalu, dan apabila ada temu karya ulang kegiatan tersebut kami anggap itu ilegal.
Di tempat terpisah, hal senada juga di sampaikan Budi Selaku ketua Karateker Aceh Tamiang yang mengataka, baru – baru ini telah di laksanakan Acara temu Karya yang dilaksanakan pada 29 juli 2020, Justru ini kami anggap temu Karya tersebut tidak sah, dan cacat prosedural ke Organisasian Karang Taruna.
Budi Menambahkan Kami juga beranggapan temu karya yang Sah sesuai mekanisme ke organisasian yang telah berlangsung pada tanggal 12 maret 2020 adalah yang sah dan hasil nya sudah di Konfirmasi ke provinsi, pungkas budi.
Dan hal yang sangat di sayangkan Dalam kegiatan yang baru – baru ini di buat Justru tidak di hadiri oleh pengurus karang taruna provinsi, mungkin itu menunjukan tidak ada dukungan dan kegiatan tersebut di Duga illegal, tutup Budi.