-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Sebar Hoax, Akun Instagram @acehworldtime Resmi Dilaporkan ke Polda Aceh

27 Juli 2020 | Juli 27, 2020 WIB | Last Updated 2020-07-27T13:20:49Z







Habanusantara.net, Banda Aceh - Pasca viralnya unggahan video berdurasi 13 detik yang tersebar di media sosial instagram @acehworldtime , masyarakat Banda Aceh resmi melaporkan berita hoax tersebut kepada Ditreskrimsus Polda Aceh, Senin (27/07/2020).


Video tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) yang menyebabkan keresahan masyarakat Aceh umumnya dan masyarakat Banda Aceh khususnya. 


Muchti Khairil Haji, selaku pelapor bersama para saksi melaporkan akun @acehworldtime didampingi Kantor Pengacara Teuku Rachmad Kurniawan & Rekan, laporan ini resmi diterima Ditreskrimsus Polda Aceh untuk diproses lebih lanjut. 


"Kita berharap, pemilik akun Media sosial di Aceh, agar lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya, apalagi jika menyinggung pelanggaran syariat, yang isunya sangat sensitif di Aceh, karena unggahan hoax tersebut, ratusan komentar bernada kasar muncul di akun @acehworldtime , lalu setelah salah, dengan mudah menghapus postingan, ini tidak bisa dibiarkan," Ujar Muchti yang juga pembina GEMA dan mantan pendiri SIGAP. 


Selain akun instagram @acehworldtime , akun @tercyduck.aceh dan @captionaceh juga dijelaskan dalam pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut. Tiga akun instagram itu, jadi bagian dari penyebaran berita bohong. 


Tiga akun instagram ini diduga tidak memiliki badan hukum dan bukan perusahaan media massa. 


Sebelumnya warga Aceh dihebohkan oleh video yang menayangkan para pengunjung cafe sedang berjoget ria dengan musik house disuatu cafe di tepi kali Banda Aceh. 


Pada keterangan dalam video yang diupload oleh akun Instagram @acehworldtime tertulis “BAK TANYOE viral... Video Malam Mingguan Ala Kota Gemilang ditepi Krueng Aceh Banda Aceh Semalam”.


Selain di akun Acehworldtime, akun @Tercyduck.Aceh juga menayangkan video tersebut yang seolah-olah bahwa itu video itu terjadi di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh tepatnya di cafe yang berada di cafe Tepi Kali, kawasan Peunayong Kuliner Riverwalk, bantaran Krueng Aceh.


Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Ismawardi pun menjadi berang dan meminta kepada pemerintah Kota Banda Aceh untuk melaporkan akun-akun Instagram tersebut kepada pihak berwajib karena telah menyebarkan video hoax dan pencemaran nama baik Kota Banda Aceh dan citra masyarakat Aceh khususnya.


“Kita meminta kepada pemerintah Kota Banda Aceh untuk menuntut Akun @acehworldtime tersebut dan melaporkan pemilik akun tersebut kepada pihak berwajib, karena sangat mengganggu kenyamanan warga Kota Banda Aceh, dan Pemerintah Kota yang saat ini sedang gencar-gencarnya penerapan syariat Islam di Kota Banda Aceh. 


Meskipun telah dihapus, Ismawardi menjelaskan bukan berarti pemilik akun yang telah menyebarkan berita hoax tersebut bisa seenaknya begitu saja. 


Selain pemilik akun tersebut dilaporkan ke pihak berwajib, juga harus meminta maaf kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, warga Kota Banda Aceh dan masyarakat Aceh pada umumnya atas berita bohong yang telah ia perbuat karena sudah menimbulkan keresahan didalam masyarakat.
close