-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Terapkan New Normal, Masyarakat Yang Mau Ke Sabang Harus Sertai Surat Kesehatan

05 Juni 2020 | Juni 05, 2020 WIB | Last Updated 2020-06-05T13:34:51Z

Habanusantara.net, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai menerapkan new normal salah satunya UPTD Pelabuhan Ulee Lheu Kota Banda Aceh. Pelabuhan penyeberangan Ulee Lheu-Sabang mulai memberlakukan new normal sejak 02 Juni lalu.

Kepala UPTD Pelabuhan Ulee Lheu Kota Banda Aceh M. Isa mengatakan penerapan new normal tetap sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, seperti penyemprotan disinfektan dengan bekerjasama dengan dinas terkait.

Selama penerapan new normal, jumlah penumpang dikurangi setengah dari jumlah kapasitas kapal biasanya.“Jumlah kapasitas penumpang yang berangkat dikurangi setengah, kalau muatannya 300 orang di kurangi setengah menjadi 150 orang ,” katanya saat dijumpai di ruangannya pada Jum’at (5/6/20).

Untuk mekanisme penyebrangan, masyarakat Aceh yang ber-KTP Aceh bisa melakukan penyebrangan ke Balohan Sabang dengan menyertakan surat kesehatan setelah dilakukan pengecekkan kesehatan.

“Masyarakat Aceh yang ber-KTP Aceh ingin melakukan penyebrangan ke Balohan Sabang melalui pelabuhan Ulee Lheu harus menyertakan surat kesehatan yang didapatkan setelah melakukan pengecekkan kesehatan,” kata Isa.



Sementara itu, untuk masyarakat dari luar Aceh yang memiliki kepentingan ke Sabang harus menyertakan surat hasil Swab dari daerah masing-masing.

Selain itu, ketentuan lain yang harus dipatuhi oleh penumpang adalah menggunakan masker dan melakukan pengecekkan suhu badan yang dilakukan oleh petugas pelabuhan.

Kata Isa, setiap harinya ada dua kapal yang beroperasi untuk mengangkut penumpang dan satu kapal domestik, namun jika dirasa perlu, akan ada penambahan jumlah kapal yang beroperasi setelah melihat perkembangan Covid-19.

Kepada masyarakat yang ingin menyeberang ke Sabang, ia berharap agar menjaga kebersihan dan kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan di tempat yang disediakan oleh pemerintah dan membawa surat kesehatan.

“Masyarakat harus menjaga kebersihan, menggunakan masker sesuai dengan anjuran peraturan wali kota, mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah dan membawa surat kesehatan,” tutupnya
close