Habanusantara.net, Banda Aceh–Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 melalui rapid test dan swab di Aceh. Pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh yang juga Jubir Gugus Tugas Covid-19 di Aceh, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Jumat (05/06/2020) menjawab awak media terkait prosedur rapid test mapun pemeriksaan swab secara gratis, yang diberitakan sebelumnya.
“Bapak Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menginginkan supaya masyarakat tidak dibebani dengan biaya bila memeriksakan dirinya selama masa pandemi Covid-19 ini,” ujar Jubir yang akrab disapa SAG oleh para pekerja media tersebut.
Menurut SAG, bupati dan walikota se-Aceh tentu menginginkan hal yang sama, tak ingin membebani masyarakat. Karena itu, Instruksi Gubernur Aceh ditujukan kepada orang nomor satu di setiap kabupaten dan kota, supaya rapid test maupun pemeriksaan swab dilakukan secara gratis, baik untuk kepentingan medis maupun non-medis.
SAG menjelaskan, ada tujuh poin dalam Instruksi Gubernur Aceh terkait rapid test dan pemeriksaan swab secara gratis tersebut. Pertama, menginstruksikan bupati dan wali kota agar memerintahkan segera Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk melaksanakan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test.
Rapid test tersebut dilakukan terhadap 20.200 orang di seluruh Aceh, dengan rincian kelompok sasan; perkantoran 3.200 orang, dayah 6.700 orang, pedagang 4.400 orang, supermarket/mall 2.350 orang, dan petugas kebersihan 3.550 orang, rinci SAG.
Kedua, melaksanakan pemeriksaan medis Covid-19 melalui rapid test atau swab di RSUD. Ketiga, memerintahkan tenaga medis di bawah kewenangan Saudara untuk melaksanakan skrining sesuai metode Surveilans. Keempat, melaksanakan pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 untuk kepentingan non-medis di Rumah Sakit Umum Daerah.
Kelima, Pelaksanaan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab, baik untuk kepentingan medis maupun non medis tidak dikenakan biaya. Keenam, Memerintahkan Kepala Dinkes Kabupaten/Kotamelakukan koordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh, berkenaan dengan ketersediaan alat pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab.
Terakhir, pada poin ketujuh diinstruksikan supaya melaksanakan keenam poin Instruksi Gubernur Aceh tersebut dengan penuh tanggung jawab, dan mulai berlaku pada 4 Juni 2020.
Sebab, kata SAG, ketujuh poin itu sangat penting untuk pemetaan sebaran Covid-19 dalam rangka pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 menuju tatanan normal baru (new normal) masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Aceh.
“Kita berharap, pelayanan rapid test dan swab yang diperlukan masyarakat, baik kepentingan medis maupun non-medis menjadi lebih terkoordinir, lebih optimal, dan lebih memuaskan. Poin-poin Instruksi Gubernur Aceh tersebut menggambarkan kewenangan, unit pelayanan, dan berkoordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh di provinsi,’ ujar SAG.
*Kasus Covid Aceh*
Sementara itu, SAG merilis kondisi terakhir percepatan penanganan Covid-19 oleh Gugus Tugas Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota per tanggal 05 Juni 2020, pukul 15.00 WIB.
SAG melaporkan, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di seluruh Aceh hari ini sebanyak 2.144 orang. Ada penambahan sebanyak 13 orang dibandingkan data kumulatif kemarin, yakni sebanyak 2.131 orang.
“Dari 2.144 ODP tersebut , sebanyak 124 orang masih dalam pantauan petugas kesehatan, 2.020 orang telah selesai menjalani proses pemantauan atau isolasi secara mandiri,” jelas SAG.
Sementara jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP), lanjutnya, sebanyak 109 kasus. Ada penambahan 1 orang dibandingkan kemarin 108 orang. Rinciannya, PDP yang sedang dirawat dilaporkan tidak ada lagi, sudah sembuh 108 orang, dan meninggal dunia sebanyak 1 orang. Kasus PDP meninggal tercatat 1 kasus pada Maret 2020 lalu.
Sedangkan jumlah orang yang Positif Covid-19 hingga saat ini sudah mencapai 20 orang. Rinciannya, pasien positif Covid yang masih dirawat tinggal 1 orang di Kabupaten Aceh Tamiang, 18 orang sudah sembuh, dan 1 orang meninggal dunia.
“Baik PDP maupun pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia di Aceh terjadi pada akhir Maret 2020,”pungkas SAG[*]