-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tanggapi Penetapan Zona Merah, Ini Kata Ketua Komisi V DPR Aceh

06 Juni 2020 | Juni 06, 2020 WIB | Last Updated 2020-06-06T10:49:01Z

Haba Nusantara.net, Banda Aceh- Menanggapi Penetapan Zona Merah di Aceh, Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Kirani Falevi mengatakan, Pemerintah Aceh seharusnya tidak menerima mentah-mentah keputusan Pemerintah Pusat soal penetapan zona merah di Aceh. 

"Karena yang lebih mengetahui kondisi Aceh yang sebenarnya adalah kita sendiri, Pemerintah Aceh, bukan Pemerintah Pusat," kata Rizal Kirani Falevi dalam rilis yang diterima habanusantara.net, Sabtu (6/6/2020). 

Langkah Pemerintah Aceh yang menerbitkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 4410/7810 tanggal 02 Juni 2020 itu, Rizal menilai terlalu terburu-buru tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. 

Menurutnya, SE itu tidak hanya menjadi teror baru di masyarakat, tetapi juga membingungkan, sekaligus menunjukkan betapa konyol nya kita. 

"Kita dari legislatif, semua bingung dengan penetapan 9 kabupaten kota sebagai zona merah Corona. Ini indikator yang digunakan apa? Kajiannya seperti apa sehingga ditetapkan sebagai zona merah dan diminta pembatasan aktivitas,” ujar Ketua Komisi V itu.. 

Seharusnya, kata Rizal Pemerintah Aceh bisa bersikap kritis, dan tidak langsung menerima dan kemudian mengeluarkan surat edaran. 

Apalagi kita baca di media nasional, minggu depan Pusat akan mengumumkan kembali penetapan zona Corona. Kalau begini kan konyol. Hari ini keluarkan SE, minggu depan keluar SE baru lagi. 

Ia menambahkan, Jika kita melihat data kasus Corona, Aceh merupakan yang terendah se Indonesia. Karena itu Aceh kemudian ditetapkan sebagai zona hijau. Dengan kondisi demikian, Aceh seharusnya sudah mulai memasuki fase kehidupan new normal. Aktivitas masyarakat bergeliat kembali dan ekonomi bergerak lagi. 

Tapi yang terjadi justru sebaliknya, Plt Gubernur justru mengeluarkan SE yang justru membuat masyarakat takut beraktivitas. Ini bisa berakibat pada makin terpuruknya ekonomi masyarakat, setelah beberapa bulan ini mereka harus kehilangan sumber pendapatannya. “Kami dari Komisi V sungguh sangat menyayangkan langkah penerbitan Surat Edaran itu,” ujar politisi Partai Nanggroe Aceh itu. 

Karenanya, belajar dari pengalaman ini, ketika Pemerintah Pusat nanti kembali menetapkan zona terbaru penyebaran Covid-19, kami berharap Pemerintah Aceh bisa lebih selektif. Jika memang ragu, ajak kami di DPRA untuk berdiskusi. Kami siap memberi masukan yang membangun. 

“Menurut hemat kami, langkah yang penting dilakukan Pemerintah Aceh adalah memperketat pengawasan di setiap pintu masuk. Baik di bandara, pelabuhan, dan di perbatasan lintas darat,” pungkas Ketua Komisi V DPR Aceh Rizal Kirani Falevi ()
close