Habanusantara.net, Banda Aceh - Hampir setiap hari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap para tersangka pemilik, pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kali ini, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil membekuk warga Banda Raya, Banda Aceh MH (58) di sebuah rumah di gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Kamis (4/6/2020) malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, penangkapan pemilik sabu dengan berat 0.24 gram ini dilakukan pada Kamis malam.
"Penangkapan tersangka MH pada saat kembali dari meneguk kopi disebuah warung kawasan Banda Raya. Saat itu kami mengikuti perjalanan hingga kerumah dan setiba tersangka dirumah langsung kami lakukan pemeriksaan terhadap tubuh tersangka," ucap Mantan Kasatresnarkoba Polres Aceh Besar ini.
Penangkapan ini berdasarkan informasi warga setempat, bahwa tersangka sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu, tambah AKP Raja Aminuddin Harahap.
Tersangka, lanjut Kasatresnarkoba menyembunyikan sabu didalam celana dalam yang dipergunakannya, dan setelah ditemukan barang bukti, tersangka langsung dilakukan pengecekan urine dan hasilnya Positif mengandung Methampethamine (sabu).
Menurut keterangan dari tersangka, ianya pernah dijerat dengan kasus yang sama pada tahun 2012 dan hal ini dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh.
Kami menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.