-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Gampong Merandeh Gelar Rapat Pembahasan Perubahan APBG

23 Juni 2020 | Juni 23, 2020 WIB | Last Updated 2020-06-23T07:39:53Z


Habanusantara.net Langsa - Pemerintah Gampong Merandeh Kecamatan Langsa Lama, Gelar Rapat Pembahasan Perubahan APBG Merandeh Tahun 2020.

Acara berpusat di Aulat Kantor Gampong Setempat. Acara di hadiri oleh Masyarakat, Pemerintah Gampong dan Pemerintah kecamatan Langsa Lama.

Geuchik Gampong Meurandeh Kecamatan Langsa Lama Sujani Kepada wartawan, Selasa (23/06/2020). Usai memimpin rapat mengatakan, rapat ini dilakukan untuk perubahan Rakan Gampong menjadi Qanun Gampong tahun 2020.

Perubahan itu dilakukan, mengingat telah terjadi sejumlah perubahan penggunaan ADD (Alokasi Dana Gampong) karena wabah Covid-19.

Dikatakan, ADG Gampong Meurandeh Triwulan (tahap) Pertama telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Menurut nya sebelum wabah Corona muncul, Gampong Meurandeh telah mencair DD (Dana Desa) untuk pembangunan.

Ditambahkan, peraturan pemerintah tentang penanganan dan bantuan Covid-19 keluar setelah Gampong Meurandeh melakukan pekerjaan fisik, sehingga perubahan itu perlu dilakukan," jelas Sujani.

Sekretaris Camat Langsa Lama, Adie Wijaya yang ikut dalam rapat tersebut, kepada wartawan mengatakan perubahan Rakan Gampong Meurandeh perlu dilakukan mengingat pos anggaran yang terbatas, karena Gampong Meurandeh telah menggunakan ADG tahap pertama sebelum peraturan tentang penanganan Covid-19 turun dari pemerintah pusat.

Dikatakan Adie Wijaya, Gampong Meurandeh telah mencair kan ADD (ADG) pada pertengahan Januari 2020, dan telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sedangkan wabah Covid-19 baru muncul pada akhir Maret 2020. Saat ini kita tetap merujuk pada PMK Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK No 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Untuk Kota Langsa saat ini kita sedang menunggu Regulasi dari Pemerintah Daerah tentang pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020 tekait relaksasi pengurangan persyaratan penyaluran dana desa," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, sangat di sayangkan ada oknum wartawan yang selalu memberitakan pemberitaan yang tidak berimbang, dengan tidak melakukan cross cek akar persoalannya. Ini sangat disayakan, kita sangat berharap rekan-rekan wartawan selalu profesional dalam melakukan tugas jurnalistik nya. Jangan hanya melihat dari sudut pandang negatif kemudian langsung memberitakan hal-hal yang tidak benar," pungkas Adie Wijaya.

Kepela Desa / Geuchik Gampong Meurandeh Kecamatan Langsa Lama.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Geuchik Gampong Meurandeh Sujani, dirinya sangat menyayangkan pemberitaan di salah satu media Daring (Cyber) yang seharusnya berita itu harus bermanfaat, bukan menyudutkan saya secara pribadi," jelasnya.

Terkait pemberitaan terhadap dirinya tentang pengelolaan dana Desa untuk bantuan Covid-19 ini, diduga kuat telah disusupi unsur politik.

"Mungkin ada oknum, mungkin karena di Desa kami dulu suaranya sedikit, makanya momen seperti ini mereka gunakan untuk menjatuhkan kredibilitas saya dihadapan masyarakat. 

Ia menilai, hal-hal seperti ini lumrah, mereka mungkin tidak senang, karena dulunya suara mereka disini dulu minim dan tidak memuaskan, sehingga mereka menggunakan media dan wartawan yang tidak profesional untuk menjatuhkan kredibilitas saya. Saya tidak ambil pusing, saya sudah bekerja sesuai prosedur. Terkait penyaluran bantuan dana bantuan Covid-19 dari ADG suda melalui prosedur. Semua persyaratan sudah dilakukan Verefikasi oleh tim dari Desa.

Saya tidak ambil pusing dengan pemberitaan itu, biar saja mereka menulis sesuka hati mereka. Saya juga sudah saya sampaikan kepada oknum wartawan yang menulis berita itu, tapi dia tidak bisa mencerna apa yang saya sampaikan," pungkas Sujani.

close