Habanusantara.net, Aceh Timur - Terkait kasus salah seorang
kepala dinas di jajaran Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur berinisial S, yang
dilaporkan oleh pihak yayasan advokasi rakyat aceh (YARA), beberapa waktu lalu
kini statusnya berubah menjadi tersangka. S, sebelumnya dimintai keterangan
sebagai saksi terkait kasus jarimah ikhtilat dan khalwat, yang dilaporkan oleh
suami RJ berinias A.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, (YARA) perwakilan Aceh
Timur, Tgk Indra Kusmeran, SH, dalam keterangan rilisnya kepada
Habanusantara.net, Jumat (12/06/2020). megatakan, penetapan seorang kepala dinas berinisial S,
setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan oleh Penyidik
Satpol Pp Dan Wh Kabupaten Aceh Timur tertanggal 10 juni 2020, bahwa oknum
kepala dinas berinisal S telah resmi sebagai tersangka.
“Jika dilihat dari perkembangan ini maka sudah selayaknya
bupati aceh timur mengambil sikap terhadap salah seorang kepala dinas di
jajaran pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, agar tidak tercoreng nama baik Aceh
Timur," ungkap Indra.
Sambungnya, kita juga akan memantau sampai berkas ini
dikirim kekejaksaan negeri aceh timur, kita berharap kepada kajari aceh timur
agar professional dalam menyikapi kasus ini, jangan sesekali mengambil
keuntungan untuk kepentingan pribadi demi mengorbankan masyarakat aceh timur
yang saat in I menjadi korban yang dilakukan oleh oknum kepala dinas berinisial
S tersebut.
“Jika kejaksaan negeri idi berani menghentikan perkara ini
kita siap melawan dan akan melaporkan persoalan ini kekajati aceh dan kajagung
republic Indonesia,Tetapi kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
kasus ini sudah sangat jelas ada pelakunya dan ada korbannya, bahkan ada saksi,
maka tidak ada alas an kasus ini tidak cukup unsur,” ujar Tgk Indra Kusmeran SH.
(*)