-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Oknum Kepala Dinas di Aceh Timur Berinisal S Berubah Status Jadi Tersangka

12 Juni 2020 | Juni 12, 2020 WIB | Last Updated 2020-06-12T09:36:25Z

Habanusantara.net, Aceh Timur - Terkait kasus salah seorang kepala dinas di jajaran Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur berinisial S, yang dilaporkan oleh pihak yayasan advokasi rakyat aceh (YARA), beberapa waktu lalu kini statusnya berubah menjadi tersangka. S, sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus jarimah ikhtilat dan khalwat, yang dilaporkan oleh suami RJ berinias A.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, (YARA) perwakilan Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran, SH, dalam keterangan rilisnya kepada Habanusantara.net, Jumat (12/06/2020). megatakan, penetapan seorang kepala dinas berinisial S, setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan oleh Penyidik Satpol Pp Dan Wh Kabupaten Aceh Timur tertanggal 10 juni 2020, bahwa oknum kepala dinas berinisal S telah resmi sebagai tersangka.

“Jika dilihat dari perkembangan ini maka sudah selayaknya bupati aceh timur mengambil sikap terhadap salah seorang kepala dinas di jajaran pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, agar tidak tercoreng nama baik Aceh Timur," ungkap Indra.

Sambungnya, kita juga akan memantau sampai berkas ini dikirim kekejaksaan negeri aceh timur, kita berharap kepada kajari aceh timur agar professional dalam menyikapi kasus ini, jangan sesekali mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi demi mengorbankan masyarakat aceh timur yang saat in I menjadi korban yang dilakukan oleh oknum kepala dinas berinisial S tersebut.

“Jika kejaksaan negeri idi berani menghentikan perkara ini kita siap melawan dan akan melaporkan persoalan ini kekajati aceh dan kajagung republic Indonesia,Tetapi kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. kasus ini sudah sangat jelas ada pelakunya dan ada korbannya, bahkan ada saksi, maka tidak ada alas an kasus ini tidak cukup unsur,” ujar Tgk Indra Kusmeran SH. (*)


close