-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kabar Gembira...!!!, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Perpanjang Hingga Oktober 2020

11 Juni 2020 | Juni 11, 2020 WIB | Last Updated 2020-06-11T09:17:10Z

Habanusantara.net, Banda Aceh -Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Propinsi Aceh baik motor maupun mobil yang pajaknya sudah kadaluarsa sampai bertahun-tahun, namun tahap pertama diberlakukan penghapusan (pemutihan) denda pajak kendaraan mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 15 juli 2020 belum menyelesaikan tunggakannya. 

Hari ini, Dirlantas Polda Aceh mengumumkan perpanjangan masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tersebut hingga 15 Oktober 2020 mendatang. Perpanjangan masa pemutihan denda pajak itu mempertimbangkan situasi wabah Covid 19 belum berakhir di Indonesia terutama di Aceh, yang mengakibatkan dampak ekonomi di masyarakat. 

“Ditlantas Polda Aceh sebagai salah satu pembina samsat di Provinsi Aceh memperpanjang masa pemutihan kendaraan bermotor hingga 15 Oktober 2020 mendatang,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, Kamis (11/6/2020). 

Dikatakannya, dengan situasi saat ini, tentu akan menyulitkan masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor. 

Karena itu, Dirlantas mengimbau kepada masyarakat di Aceh untuk dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotornya, karena ini sangat meringankan bagi masyarakat. 

“Untuk balik nama kendaraan bermotor akan digratiskan, kemudian kendaraan yang sudah lama tidak bayar pajak tidak dikenai denda, sementara yang wajib pajak hanya bayar pokoknya saja, kecuali asuransi Jasa Raharja tetap bayar denda karena keputusan dari pusat, bukan wewenang Pemerintah Aceh,” Kombes Pol. Dicky 



Ia menambahkan, Keputusan tentang perpanjangan pemutihan ini juga diperkuat dengan keluarnya Peraturan Gubernur Aceh No. 30 Tahun 2020. 

Sebelumnya Kombes Pol Dicky Sondani dan Kepala Kepala Cabang Jasa Raharja Aceh Mulkan dalam konferensi pers di Media Center Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Banda Aceh, Rabu (11/3/2020) silam mengatakan dalam masa pemutihan pajak tersebut, wajib pajak hanya akan membayar pajak saja, sedangkan dedanya dihapus. Sedangkan bagi kendaraan yang pajaknya menunggak mencapai tujuh tahun lebih, masyarakat hanya membayar empat tahun saja, sedangkan sisanya akan diputihkan 

Selain itu, pemerintah Aceh juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk masyarakat yang ingin melakukan balik nama terhadap kendaraannya atas nama sendiri, bukan atas nama orang lain. 

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Kebijakan yang diambil Pemerintah Aceh, sehubungan dengan akan diberlakukannya pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor dengan sistem elektronik registrasi dan identifikasi yang disingkat dengan ERI secara nasional oleh Kepolisian Republik Indonesia. 

Menurut Dicky, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Aceh, pemilik kenderaan bermotor untuk memasukkan data kenderaan bermotornya ke dalam sistem ERI yang mulai diberlakukan pada tahun ini. 

“Kendaraan yang tidak masuk dalam daftar ERI, dianggap kenderaan illegal dan bodong. Jadi pada waktu dilakukan razia, kendaraannya terjaring dalam razia operasi kenderaan bermotor yang dilakukan polisi, kanderaan bermotornya bisa disita polisi, pemiliknya juga bisa dianggap sebagai penadah,” ujarnya. 

Kepada pemilik kendaraan khususnya yang STNKnya telah mati lebih dari 2 tahun agar segera melakukan perpanjangan agar identitas kendaraannya tidak dihapus dan kendaraannya dianggap bodong. “Manfaatkan memanfaatkanlah dengan baik masa pemutihan ini selama 3 bulan kedepan, karena setelah identitas kendaraan itu dihapus tidak dapat diregistrasi lagi,” ujar Dirlantas Polda Aceh itu. 

Menurut Dirlantas Polda Aceh itu, kalau program pemutihan ini dimanfaatkan dengan baik maka semua kendaraan bermotor di Aceh ini akan teregistrasi, setiap kendaraan bermotor akan ketahuan pemiliknya siapa. Apabila teradi pencurian akan mudah terlacak siapa pemilik dari kendaraan itu yang sebenarnya. 

“Kami harapkan masyarakat Aceh agar bisa memanfaatkan kemudahan dalam pemutihan selama 3 bulan ini, untuk biaya balik nama untuk balik nama kendaraan bermotor nya atau juga ya kendaraan kendaraan bermotor yang kemarin tidak pernah bayar pajak selama 3 tahun lebih ini bisa diputihkan dengan hanya membayar pokoknya saja tidak membayar denda, setelah itu biayanya akan normal kembali” harap Dicky lagi.[] 

close